News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Mahfud Dukung Putusan MK, Sebut Bisa Minimalisir Kotak Kosong dan Calon Boneka di Pilkada 2024

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024). - Mahfud nilai putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah bisa meminimalisir potensi kotak kosong dan calon boneka di Pilkada Serentak 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menilai putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah bisa meminimalisir potensi kotak kosong dan calon boneka di Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Adapun putusan MK tersebut memastikan partai non seat alias yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sendiri, tanpa perlu berkoalisi untuk memenuhi nilai ambang batas.

Mahfud MD mengatakan, awalnya ada sebanyak 36 provinsi yang dihadapkan dengan masalah kotak kosong atau calon boneka tersebut.

Namun, kini dengan adanya putusan MK itu, menurut Mahfud MD, masyarakat bisa tenang karena kemungkinan terjadinya kecurangan semakin kecil.

“Iya (meminimalisir kotak kosong), peluang untuk meminimalisir ketidakadilan, permainan curang, perbuatan melawan hukum, perbuatan melawan moral,” kata Mahfud saat ditemui di MMD Initiative, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024), dilansir Kompas.com.

“Ini terjadi di lebih dari 36 Pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka." 

"Dan dengan adanya ini jadi lebih adil dan lebih baik sehingga masyarakat yang di daerah itu supaya tenang masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya," sambung dia.

Desak KPU Segera Laksanakan Putusan MK

Mahfud pun meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa segera melaksanakan putusan MK tersebut.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu tidak ingin mendengar KPU beralasan belum menerima salinan putusannya.

“Putusan MK itu begitu diketok langsung diserahkan saat itu juga, tidak beralasan ‘saya belum menerima putusannya’. Itu aturan,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud juga membeberkan bahwa dirinya pernah menyampaikan persoalan ambang batas tersebut saat Rapat Dengar Pendapat di DPR pada 2018 silam.

Baca juga: Mahfud MD Ingatkan Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Berlaku Sejak Palu Diketok

Saat itu, ia mengatakan, aturan terkait ambang batas saat tersebut tidaklah adil dan agar disesuaikan dengan prinsip keadilan.

Menurutnya, syarat ambang batas bagi partai politik perlu disejajarkan dengan syarat ambang batas bagi calon perseorangan.

KPU Bakal Revisi PKPU dan Konsultasi ke DPR soal Putusan MK

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, KPU bakal melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Pilkada pasca-putusan MK tersebut.

“Kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024). 

“Termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan 2024,” sambungnya.

Namun, KPU masih akan melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah dan DPR terlebih dahulu soal putusan MK tersebut.

“KPU sebagaimana yang sudah-sudah, akan melakukan langkah-langkah yang sudah seharusnya kami lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak,” tutur Afif.

“Untuk kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai,” ia menambahkan. 

KPU juga bakal segara mempelajari seluruh isi putusan MK yang tercantum dalam UU Pilkada.

"Setelah KPU mempelajari semua amar putusan, terkait dengan pasal-pasal dalam UU Pilkada tersebut, KPU RI akan berkonsultasi dengan pembentuk UU dalam hal ini pemerintah dan DPR," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).

Sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora, MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5 persen (enam setengah persen) di provins itersebut;
 
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihn tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5 persen (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 persen (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.0000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam selengah persen) di kabupaten/kota tersebut;".

(Tribunnews.com/Rifqah/Fransiskus Adhiyuda/Mario Christian) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini