Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh mendeklarasikan dukungan terhadap Anies Baswedan untuk maju menjadi bakal calon gubernur dalam Pilgub Jakarta.
Deklarasi ini buntut Mahakam Kondisi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh tentang pencalonan kepala daerah dalam Putusan Nomor 60.
Ketua Tim Kampanye Nasional Partai Buruh, Said Salahuddin menjelaskan ihwal mereka punya empat skenario dalam mendukung Anies. Salah satunya dengan menyandingkannya Anies maju pilkada bersama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Deklarasi berlangsung di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024) dan dibacakan oleh Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli.
“Memutuskan, pertama, untuk gubernur sesuai keputusan exco pusat, memberikan persetujuan kepada cagub Anies Rasyid Baswedan. Lalu cawagub, nama Basuki Tjahaja Purnama,” kata Ferri.
Skenario kedua, Partai Buruh mendeklarasikan Anies untuk berpasangan dengan eks Gubernur Banten Rano Karno. Skenario ketiga, ka disandingkan bersama eks Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
“SK keempat, cagub Anies, cawagub kami kosongkan, menunggu perkembangan politik,” ujar Ferri.
Artinya, di skenario keempat, Anies bebas memilih siapa pasangannya nanti.
Ferri mengatakan pihaknya sudah sangat lama untuk mendukung Anies maju Pilgub Jakarta 2024. Pasca-putusan MK Nomor 60 pun lalu dirasa Partai Buruh jadi momen yang tepat untuk melakukan deklarasi.
Alasan lainnya di balik dukungan Partai Buruh adalah karena Anies di masa jabatannya saat menjadi Gubernur Jakarta periode sebelumnya berpihak pada buruh dengan menaikan upah minimum provinsi.
Baca juga: PDIP Akan Daftarkan Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta pada 27 Agustus, Gunakan Putusan MK
"(Anies) berpihak pada buruh, tentu ini kami sangat semangat dengan keputusan ini," tegasnya.
Sebagai informasi, MK memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).