News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Polisi Bubarkan Pelajar STM yang Diduga Hendak Ikut Demo di Depan Gedung DPR

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi membubarkan sekelompok pelajar yang diduga hendak ikut aksi unjuk rasa bersama mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024) sore.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian mengadang anak sekolah berseragam yang diduga anak STM bergabung dalam aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024) sore.

Terpantau sejak pukul 16.30 WIB, ada sekelompok anak sekolah yang menunggu, duduk-duduk di seberang lokasi aksi.

Tepatnya di Jalan Danau Gelinggang, Bendungan Hilir, Jakarta.

Kemudian pada pukul 16.50 WIB, mereka dibubarkan aparat kepolisian bermotor.

Pagar yang terletak di lokasi para anak STM menunggu kemudian ditutup dan dijaga aparat kepolisian.

Baca juga: Mahasiswa Demo di Depan Gedung DPR, Orator: Apapun Bisa Terjadi Asalkan Raja Jawa Menghendaki

Sebagaimana diketahui mahasiswa dari sejumlah universitas, Universitas Djuanda Bogor, Keluarga Mahasiswa (KM) Institut Teknologi Bandung (ITB) serta Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI) menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di depan Gedung DPR.

Spanduk yang dibawa mahasiswa sore ini berisikan #KawalPutusanMahkamahKonstitusi #SalamatkanDemokrasi.

Massa juga membakar ban sambil berorasi soal pembegalan terhadap demokrasi dan konstitusi.

Mereka menyampaikan keresahan atas konstitusi yang dimanfaatkan untuk keluarga Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan kroninya.

Baca juga: Tujuh Anak Diamankan Polda Metro Jaya, 78 di Polres Jakarta Barat saat Demo di DPR

Demo penolakan Revisi UU Pilkada bermula saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan putusan MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Sementara, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon (paslon).

Kemudian, untuk syarat pencalonan Pilkada, MK mengeluarkan putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, MK menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada.

Namun, Baleg DPR memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, hanya partai politik nonparlemen.

Menurut DPR Partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada, yakni memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Belakangan DPR pun batal mengesahkan revisi UU Pilkada setelah adanya gelombang unjuk rasa dari sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini