News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Revisi UU Pilkada Jadi Diketok atau Tidak, PDIP Tetap Anut Putusan MK

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (22/8/2024). PDIP tetap merujuk putusan MK dalam memajukan calon kepala daerah di Pilkada 2024, khususnya di Provinsi Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menyatakan mereka akan tetap merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 dalam memajukan calon kepala daerah di Pilkada 2024, khususnya di Provinsi Jakarta.

Hal ini juga telah ditegaskan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat pidato pengumuman calon kepala daerah yang diusung PDIP, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

"Tadi kan Ibu (Megawati Soekarnoputri) sudah mengatakan bahwa keputusan MK nomor 60 dan 70 berdasarkan konstitusi kita itu kan sifatnya final and binding. Jadi taat," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta.

PDIP lanjutnya, akan tetap mendaftarkan calon mereka berdasarkan putusan MK. Dalil - dalil hukum dari MK, dinilai sesuai dengan sikap PDIP.

"Kita akan mendaftarkan berdasarkan keputusan MK. Dalil - dalil yang sudah ditetapkan MK itu sikap dari PDIP perjuangan. Karena cahaya demokrasi makin kuat, bahkan tadi dibilang bahkan rakyat berbaris menyongsong matahari yang segar," katanya.

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait rekonstruksi syarat pencalonan Pilkada 2024 dan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait penghitungan batas usia calon kepala daerah.

Dalam putusan perkara nomor 60, MK memastikan partai non seat alias parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD, dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Ambang batas syarat pencalonan diubah oleh MK di mana kini pencalonan kepala daerah dihitung berdasarkan persentase tertentu dari perbandingan hasil suara pileg sebelumnya dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di provinsi tersebut.

Baca juga: PDIP Akan Umumkan Cagub-Cawagub Untuk Pilkada Jakarta, Jateng, dan Jatim Antara 24-27 Agustus 2024

MK menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikt 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihn tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikt 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

Baca juga: Elektabilitas Ahok Mentok, Adi Prayitno Minta PDIP Gandeng Anies Kalahkan Ridwan Kamil di Jakarta

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikt 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.0000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam selengah persen) di kabupaten/kota tersebut;".

Selain itu dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan persyaratan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini