Laporan wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memprediksi sebanyak 324 permohonan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan ditangani pada tahun 2024 ini.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, prediksi jumlah tersebut digunakan sebagai perencanaan penanganan pereselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPUKada).
"Kalau kita 545 Pilkada di seluruh Indonesia, kita prediksi menggunakan asumsi jumlah perkara di pilkada-pilkada sebelumnya, kemudian diakumulasi, dipresentasikan, kira-kira dari 545 itu kita menyiapkan 324 perkara yang kita simulasikan untuk kita tangani," kata Fajar, kepada wartawan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/8/2024).
Fajar menuturkan, jumlah tersebut tentu bisa berubah mengingat konstelasi politik saat ini yang memungkinkan adanya lebih dari satu pasangan calon pada pilkada di satu daerah.
"324 bisa kurang, bisa lebih. Karena memang, yang namanya lagi-lagi prediksi dan dinamika di dalam pilkada itu sering mengejutkan gitu ya," katanya.
"Apalagi melihat konstelasi politik hari ini yang bisa jadi lebih dari satu pasangan calon, misalnya, gitu kan, dalam satu pilkada," tambahnya.
Baca juga: Menko Polhukam Wanti-wanti Intelijen TNI-Polri Jangan Sampai Kecolongan
Kemudian, Fajar juga menyoroti tanggal penetapan KPU di masing-masing daerah yang berbeda-beda yang akan berdampak pada tahap pengajuan permohonan sengketa Pilkada di MK yang juga berbeda-beda.
Menurutnya, hal itu menjadi konsekuensi MK. Ia menekankan, Pilkada serentak 2024 ini memang menjadi pengalaman pertama MK menangani sengketa pilkada yang betul-betul dilakukan secara serentak.
"Bayangkan 545 Pilkada diselenggarakan, tentu effort-nya MK juga berlebih daripada sebelumnya. Kesiapan Mahkamah Konstitusi memanajemen perkara nanti juga effort-nya lebih," ucapnya.
Meski demikian, ia memastikan MK siap menangani banyaknya permohonan yang masuk nantinya.
Fajar mengatakan, MK juga melakukan simulasi sebagai persiapan penanganan perkara-perkara sengketa Pilkada 2024.
"Sejauh ini masih aman. Intinya, berapapun perkara, insya Allah MK siap karena itu sudah tanggung jawab atau kewenangannya MK," imbuh Fajar.