News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Istana: Risma Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri dari Menteri Sosial

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial Tri Rismaharini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Sosial Tri Rismaharini belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial.

Istana Kepresidenan RI melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Ari Dwipayana menegaskan hal tersebut, Jumat (30/8/2024).

Ari menanggapi kabar, Risma sapaan akrab Tri Rismaharini,  yang akan mundur dari jabatannya karena telah mendaftarkan diri sebagai calon gubernur Jawa Timur pada Pilkada 2024.

“Sampai dengan saat ini, Ibu Risma belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial,” ucapnya dikutip dari Kompas.TV.

Risma Temui Jokowi

Tadi pagi Risma mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta.

Risma yang mengenakan batik lengan panjang tampak keluar Istana sekitar pukul 09.00 WIB.

Risma tidak banyak berkomentar terkait kedatangannya ke Istana.

Ia tidak menjawab saat ditanya apakah kedatangannya untuk menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Mensos. Ia hanya mengatakan bahwa telah bertemu Presiden di Istana.

"Iya," kata dia singkat.

Cuma Melapor

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membenarkan bahwa Risma telah bertemu Presiden Jokowi. Pertemuan keduanya digelar di Istana Merdeka, Jakarta.

"Bu Risma melaporkan kepada Bapak Presiden bahwa beliau dicalonkan oleh partai politik sebagai bakal calon Gubernur dan telah mendaftar ke KPU Provinsi Jatim," kata Ari.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden menghormati keputusan Risma yang akan maju di Pilkada.

"Pada prinsipnya, Presiden menghormati hak politik dari setiap warga negara, termasuk yg saat ini menjabat sebagai Menteri atau Kepala Lembaga untuk dicalonkan oleh partai politik, sebagai Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pada pemilukada 2024," katanya.

Berdasarkan ketentuan UU Pilkada, kata Ari, Risma tidak diwajibkan mundur dari jabatan Mensos terkait pencalonannya di Pilkada. Risma kata Ari juga belum menyerahkan surat pengunduran diri.

"Tapi, keputusan untuk mundur dari jabatan tsb menjadi hak atau pilihan pribadi yang bersangkutan yang patut dihormati," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini