TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Suhartina Bohari gagal mendampingi Chaidir Syam di Pilkada Maros 2024 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros menyatakan Suhartina Tak Memenuhi Syarat (TMS) alias tak lolos hasil pemeriksaan kesehatan.
"Kami telah memberikan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen syarat calon. Hasil pemeriksaan kesehatan untuk calon bupati memenuhi syarat dan wakil bupati tidak memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Maros, Jumaedi, Sabtu (7/9/2024).
Baca juga: Pramono Anung Yakin Angka Golput di Pilkada Jakarta Kecil: Kemarahan Publik Hanya Sementara
Namun KPU menolak untuk membuka rincian hasil pemeriksaan Suhartina Bohari.
KPU telah menyampaikan kepada LO dan tim untuk melakukan pengajuan penggantian calon dengan batas 3 hari sejak BA hasil verifikasi tersebut diberikan.
Jika sampai batas waktu 3 hari tidak ada usulan penggantian maka bakal calon dinyatakan gugur.
Calon Tunggal di Pilkada Maros
KPU Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menutup perpanjangan masa pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati.
Komisioner Divisi Teknis KPU Maros, Muhammad Salman mengatakan hingga penutupan pendaftaran tidak ada satupun yang mendaftar.
"Nihil pendaftar. Kami membuka perpanjangan pendaftaran sejak Senin lalu," ujarnya.
Baca juga: Pramono Ungkap Sejatinya Enggan Maju Pilkada: Sudah Kenyang Jabatan, Rencananya Mau Pensiun
Dengan demikian, dapat dipastikan bakal calon bupati-wakil bupati, Chaidir Syam-Suhartina Bohari menjadi calon tunggal pada Pilkada 2024 mendatang.
Ia mengatakan setelah perpanjangan pendaftaran, akan dilakukan verifikasi administrasi hingga 7 September mendatang.
"Kalau ada kekurangan terkait dokumen calon maka diberikan kesempatan untuk dilakukan perbaikan di tanggal 7-9 September," terangnya.
Penetapan pasangan calon dilakukan 22 September mendatang.
Pengundian dan pengumuman nomor urut paslon dilakukan 23 September.
Diketahui, perpanjangan pendaftaran berlangsung selama tiga hari hingga Rabu (4/9/2024) lalu.
KPU pun telah mengadakan sosialisasi dan mengumumkan terkait perpanjangan pendaftaran.
Setelah perpanjangan namun tidak ada pendaftar lagi, maka proses pilkada akan dilanjutkan dengan mekanisme kolom kosong.
Kemudian, proses verifikasi administrasi calon tunggal yang akan mendaftar akan dilanjutkan.
Baca juga: Maju di Pilgub Jawa Barat, Ronal Surapradja: Caranya Mengagetkan
Berikut tahapan Pilkada Takalar 2024:
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;
27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Berikut daerah dengan satu pasangan calon dalam Pilkada 2024:
Pilkada Provinsi
Papua Barat
Kabupaten/Kota
Aceh
- Aceh Utara
- Aceh Taming
Tapanuli Tengah
- Asahan
- Pakpak Bharat
- Serdang Berdagai
- Labuhanbatu Utara
- Nias Utara
Sumatra Barat
- Dharmasraya
Jambi
- Batanghari
Sumatra Selatan
- Ogan Ilir
- Empat Lawang
Bengkulu
- Bengkulu Utara
Lampung
- Lampung Barat
- Lampung Timur
- Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung
Bangka
- Bangka Selatan
- Kota Pangkalpinang
Kepulauan Riau
- Bintan
Jawa Barat
- Ciamis
Jawa Tengah
- Banyumas
- Sukoharjo
- Brebes
Jawa Timur
- Trenggalek
- Ngawi
- Gresik
- Kota Pasuruan
- Kota Surabaya
Kalimantan Barat
- Bengkayang
Kalimantan Selatan
- Tanah Bumbu
- Balangan
Kalimantan Timur
- Kota Samarinda
Kalimantan Utara
- Malinau
- Kota Tarakan
Sulawesi Selatan
- Maros
Sulawesi Tenggara
- Muna Barat
Sulawesi Barat
- Pasangkayu
Papua Barat
- Manokwari
- Kaimana
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Suhartina Bohari Tak Lolos Pemeriksaan Kesehatan Calon Wakil Bupati Maros