News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Komisi II DPR dan Penyelenggara Pemilu Sepakati Pilkada Ulang pada 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pilkada Serentak 2024. Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu menyepakati pilkada ulang digelar 2025, jika kotak kosong menang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu, menyepakati pilkada ulang digelar pada 2025, jika kotak kosong menang.

Hal itu disepakati dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, DKPP, pada Rabu (11/9/2024) dini hari.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan hasil kesimpulan rapat tersebut.

"Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Doli, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

Selain itu, Komisi II DPR akan membahas lebih lanjut terkait Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur penyelenggaraan pilkada satu pasangan calon.

Kemudian, dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR menyertakan dua permasalahan pencalonan kepala daerah jelang Pilkada serentak.

Baca juga: Rekor Kotak Kosong pada Pilkada 2024 dan Turunnya Kualitas Demokrasi di Indonesia

Permasalahan pertama yakni pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan di Pilkada dengan hanya satu pasangan calon yang telah memenuhi ambang batas tidak diterima pendaftarannya oleh KPU Daerah.

Permasalahan kedua, partai politik yang mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu kali pada masa pendaftaran dengan pasangan calon yang berbeda tidak diterima oleh KPU Daerah.

"Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 yang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," pungkas Doli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini