Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Reskan Effendi, calon wakil gubernur Bengkulu Selatan pendamping Faizal Mardianto dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti Pilkada Bengkulu Selatan 2024.
Reskan Effendi diketahui merupakan mantan terpidana.
Baca juga: Ridwan Kamil Benarkan Partai Ummat Bakal Gabung KIM Plus Dukung Dirinya di Pilkada Jakarta 2024
Pasangan Reskan-Faizal di Pilbup Bengkulu Selatan mendapatkan rekomendasi dari Partai Hanura dan Partai Demokrat dengan 6 kursi total dukungan.
"Dari ketiga paslon ini ada satu yang tidak TMS yaitu Reskan Effendi dengan status mantan terpidana. Hasil ini sudah kita umumkan di akun media sosial kita Facebook dan Instagram," ujar Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani saat mengumumkan hasil perbaikan berkas administrasi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Sabtu (14/9/2024).
KPU akan membuka ruang tanggapan masyarakat pada tanggal 15-18 September 2024 dan ruang klarifikasi tanggal 20 September.
"Jadi untuk masyarakat setelah pengumuman ini kami masukkan ke website KPU, silakan untuk masukkan tanggapan apabila ada yang ingin ditanggapi terkait dengan bakal pasangan calon yang ada di Bengkulu Selatan," kata Erina.
Selanjutnya pada tanggal 22 September akan menetapkan bakal pasangan calon dan tanggal 23 September akan dilakukan pengundian nomor urut calon.
Terkait status TMS Reskan Effendi, Erina mengatakan Reskan dinyatakan belum genap 5 tahun melewati jangka waktu pasca selesai menjalani pidana penjara.
Ia menegaskan, hasil verifikasi ini bisa dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Syarat Daftar PTPS Pilkada 2024 dan Berkas yang Disiapkan, Pendaftaran Dibuka hingga 28 September
Jika yang bersangkutan ingin melakukan gugatan, KPU siap untuk menghadapi gugatan.
Respons Reskan Usai Dinyatakan TMS
Usai dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU di Pilkada 2024, Reskan mengatakan, bahwa penetapan perbaikan itu masih bisa diperbaiki sampai tanggal 22 September 2024.
Sehingga dirinya menolak berkasnya dinyatakan TMS.
Menurut Reskan, keterangan TMS yang menyatakan bahwa dirinya status mantan pidana itu tidak sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 yang mengabaikan fatwa Mahkamah Agung (MA) RI.
"Saya itu sudah keluar dari penjara sejak 5 tahun 1 bulan yaitu 23 Agustus 2019. Jadi seharusnya saya masih perbaikan dan saya tidak TMS serta keberatan mengatakan saya tidak bisa ikut (pilkada) juga menyangkut pencemaran nama baik," tegas Reskan kepada TribunBengkulu.com, Sabtu (14/9/2024).
Reskan menyebut, pendukung, massa dan simpatisannya merasa kecewa dengan keputusan ini, karena dirinya sudah mendaftar dan sudah jelas mempunyai massa pendukung.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul KPU Buka Suara Penyebab Reskan Effendi Bakal Calon Bupati Bengkulu Selatan Dinyatakan TMS