News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Soal Pemecatan Tia Rahmania, Puan Sebut PDIP Punya Mekanisme Internal: Kronologinya Tanya DPP

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI-P Puan Maharani dan mantan kader PDIP Tia Rahmania. | Ketua DPP PDI-P Puan Maharani memberikan tanggapannya terkait pemecatan mantan kader PDIP Tia Rahmania dan gagalnya Tia dilantik jadi anggota DPR.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI-P Puan Maharani memberikan tanggapannya terkait pemecatan mantan kader PDIP Tia Rahmania.

Puan menyebut, PDIP memiliki mekanisme internal tersendiri dalam menangani masalah pemecatan kadernya.

Biasanya hal tersebut akan diselesaikan melalui mahkamah partai.

"Partai politik memiliki mekanisme internal melalui mahkamah partai," kata Puan dalam konferensi persnya yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/9/2024).

Terkait kronologis masalah pemecatan Tia Rahmania ini, Puan tak ingin menjelaskannya lebih lanjut.

Puan hanya meminta publik menanyakannya langsung ke DPP PDIP saja.

"Bagaimana kronologis penjelasannya silahkan tanya ke DPP PDI Perjuangan," terang Puan.

Diketahui calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari daerah pemilihan (Dapil) Banten I, Tia Rahmania, melayangkan gugatan perdata terhadap PDI Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu diajukan setelah PDIP melakukan pemecatan terhadap Tia sebagai kader yang membuatnya gagal dilantik sebagai anggota DPR terpilih.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purbo.

"Sudah (mengajukan gugatan). Sidangnya tanggal 10 Oktober 2024," kata kuasa hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purbo, kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).

Baca juga: Kala Elite PDIP Bicara soal Sengkarut Pemecatan Tia Rahmania, Bantah Sengaja Jegal Eks Kader ke DPR

Tak hanya PDIP, Tia juga menggugat Mahkamah Partai, Bonnie Triyana, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, Bawaslu, dan KPU RI.

Jupryanto menilai, putusan Mahkamah Partai PDIP yang menyatakan Tia terbukti melakukan penggelembungan suara tak sesuai fakta. 

"Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan itu, kan udah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia," ujarnya.

Nama Tia dan Rahmad Handoyo Dicoret

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini