TRIBUNNEWS.COM - Caleg terpilih (Dapil) Banten I, Tia Rahmania, melayangkan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat.
Alasannya, karena Tia Rahmania tidak terima soal pemecatan dirinya sebagai kader PDIP.
Pasalnya, pemecatan ini berimbas pada batalnya Tia Rahmania dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Tia Rahmania yang dipecat karena diduga melakukan penggelembungan suara ini merasa difitnah dan tidak terima hingga memilih untuk melayangkan gugatan.
“Sudah didaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kuasa Hukum Tia, Jupriyanto Purba, Kamis (26/9/2024) dikutip dari Kompas.com.
Adapun pihak-pihak yang digugat adalah Mahkamah Partai PDIP dan Caleg DPR RI Bonnie Triyana yang ditetapkan sebagai pengganti Tia Rahmania.
Lalu, DPP PDIP, Bawaslu, KPU RI dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya selaku Caleg yang disebut-sebut diambil suaranya oleh Tia.
Saat ini, gugatan sudah teregistrasi di dengan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst.
Tia Rahmania juga berencana untuk melaporkan polemik ini ke polisi.
“Sekarang kami sedang mempersiapkan laporan polisi ke Mabes Polri terkait adanya tuduhan kepada Ibu Tia melakukan tindakan atau perbuatan mengambil suara Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya."
"Itu adalah tuduhan, fitnah yang menyerang harkat dan martabat klien saya,” tegas Purba.
Baca juga: Tia Rahmania Gugat PDIP, Mahkamah Partai, Bonnie Triyana hingga KPU Usai Batal Dilantik Anggota DPR
Purba menjelaskan pelaporan ini terkait dengan pemberian laporan palsu.
"Kita membuat laporan terhadap Bonnie Triyana dan Hasbi Jayabaya, dugaan mereka memberi pernyataan atau keterangan palsu dalam sidang mahkamah partai," lanjut Purba.
Tanggapan Pihak Tergugat
Menanggapi laporan tersebut, Bonnie Triyana menyatakan bahwa pihaknya tidak ambil pusing terkait pelaporan tersebut.