Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung - Rano Karno menanggapi terkait surat undangan atau formulir C6 dalam pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta yang dipersoalkan kubu paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil - Suswono.
Bendahara Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung - Rano Karno, Charles Honoris menegaskan C6 bersifat pemberitahuan.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024: Pramono-Rano Karno Unggul di 5 Kecamatan Jakarta Utara
Tidak mendapatkan C6, lanjut dia, bukan berarti calon pemilih kehilangan haknya untuk memilih.
Calon pemilih, ungkapnya, tetap bisa datang ke TPS dengan membawa KTP.
Asalkan yang bersangkutan terdaftar di TPS tersebut, lanjutnya, maka yang bersangkutan tetap bisa memilih.
Baca juga: Pakar Hukum Endus Ada Pihak Pemberi Perintah Agar Terjadi Kecurangan di Pilkada Jakarta
Bahkan, kata dia, warga yang tidak terdaftar pun bisa datang ke TPS sebagai pemilih tambahan dan memberikan hak pilihnya pada pukul 12.00 sampai jam 13.00.
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Sekretariat Tim Pemenangan Menteng Jakarta Pusat pada Selasa (3/12/2024).
"Artinya kalau dikatakan bahwa karena C6 tidak terdistribusi dengan baik, sehingga seolah-olah di Jakarta ini ada konspirasi besar, ada upaya manipulasi, ini adalah sesuatu yang mengada-ada," kata Charles.
"Karena sekali lagi tidak mendapatkan pemberitahuan, yaitu C6 bukan berarti bahwa hak untuk memilih dari calon pemilih itu akan hilang," sambung dia.
Ia mengatakan fenomena tidak terdistribusinya C6 kepada warga tersebut tidak hanya terjadi di Jakarta melainkan juga di berbagai kota dan provinsi lainnya.
Selain itu, menurutnya endahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 tidak hanya terjadi di Jakarta melainkan juga di daerah lain.
"Di berbagai kota, berbagai provinsi juga ternyata teman-teman RT RW juga banyak yang tidak bisa membagikan C6 kepada semua pemilih," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS dengan tingkat partisipasi rendah.