Menurutnya, Tia Rahmania juga memiliki hak untuk membela diri.
"Ini negara hukum, semua orang punya hak untuk melaporkan, dan semua orang punya hak membela diri, hargai saja proses hukum," ujar Bonnie, Kamis.
Bonnie menambahkan, seharusnya semua pihak, termasuk kader partai, wajib menghormati proses hukum yang telah dijalankan dan diputuskan oleh internal partai.
Sementara itu, Hasbi Jayabaya juga mengaku tidak mempermasalahkan pelaporan yang dilakukan Tia Rahmania.
"Silakan saja (laporan), itu hak konstitusional yang bersangkutan."
"Indonesia adalah negara hukum. Hukum adalah panglima tertinggi pelaksanaan negara, termasuk dalam hal ini Pemilu Legislatif," kata Hasbi.
Hasbi hanya menegaskan, dirinya tidak memberikan keterangan palsu.
Pasalnya, ia mengklaim telah menemukan bukti-bukti adanya penggelembungan suara oleh Tia Rahmania.
Adapun, salah satunya di TPS 09 Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Lebak.
"Yang ada adalah Mahkamah Partai mengundang saya sebagai salah satu saksi penggelembungan suara oleh saudari Tia Rahmania. Semua bukti-buktinya ada," tegas Hasbi.
Pihak lain yang juga merespon gugatan ini yakni PDIP.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional, Ronny Talapessy menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan Tia Rahmania.
"Jadi silakan saja, tentunya nanti kita akan lihat kedepannya dan kita akan hadapi," kata Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Upaya menghadapi gugatan hukum itu, kata Ronny, sejatinya sudah diatur dalam ketentuan internal partai.