TRIBUNNEWS.COM - Pemecatan terhadap caleg DPR terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Banten I, Tia Rahmania oleh PDIP berbuntut panjang.
Kini, Tia melawan balik partai yang menaunginya tersebut dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Tia, Jupriyanto Purba.
"Sudah didaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya pada Kamis (26/9/2024).
Purba menuturkan ada beberapa pihak yang digugat oleh kliennya tersebut seperti Mahkamah Partai PDIP dan caleg DPR yang ditetapkan sebagai pengganti, Bonnie Tiryana.
Tak cuma itu, DPP PDIP hingga Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya pun turut digugat oleh Tia.
Sebagai informasi, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya adalah caleg yang disebut diambil suaranya saat Pemilu 2024 oleh Tia.
Selain gugatan, Purba mengungkapkan Tia juga akan membuat laporan polisi buntut dituding telah menggelembungkan suara.
Baca juga: PDIP Tegas Nyatakan Bakal Hadapi jika Ada Gugatan Hukum dari Tia Rahmania: Silakan Saja
Menurutnya, hal tersebut adalah fitnah kepada kliennya.
“Sekarang kami sedang mempersiapkan laporan polisi ke Mabes Polri terkait adanya tuduhan kepada Ibu Tia melakukan tindakan atau perbuatan mengambil suara Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Itu adalah tuduhan, fitnah yang menyerang harkat dan martabat klien saya," tutur Purba.
PDIP Pecat Tia karena Gelembungkan Suara dan Langgar Kode Etik
Sebelumnya, politisi PDIP, Chico Hakim menuturkan Tia sudah menjalankan proses pemecatan sejak Mei 2024 lalu.
Dalam prosesnya, Chico menuturkan Tia terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai buntut melakukan penggelembungan suara.
Dia pun membeberkan proses pemecatan terhadap Tia di mana adanya putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten bahwa 8 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 8 kecamatan di Kabupaten Lebak dan Pandeglang terbukti menggelembungkan suara.