Chico menuturkan, penggelembungan yang dilakukan tersebut menguntungkan Tia.
Selanjutnya, Chico mengungkapkan Mahkamah Partai pun menyidangkan Tia pada 14 Agustus 2024 berdasarkan putusan dari Bawaslu Banten tersebut.
Tak cuma Tia, ia mengungkapkan ada caleg DPR dari PDIP lainnya yang turut disidang Mahkamah Partai yaitu Rahmad Handoyo.
"Pada 30 Agustus 2024, hasil sidang Mahkamah Partai tersebut dikirim ke KPU. Lalu tanggal 3 September 2024, Mahkamah Etik dan Kehormatan Partai menyidang perkara yang bersangkutan dan memutus memberhentikan keduanya."
"Lalu tanggal 13 September, DPP mengirim surat pemberhentian yang bersangkutan ke KPU," katanya dalam program Kompas Petang di YouTube Kompas TV seperti dikutip pada Kamis (27/9/2024).
Sempat Jadi Sorotan usai Semprot Nurul Ghufron, Singgung soal Langgar Etik
Sosok Tia pun sempat menjadi sorotan sebelumnya setelah mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.
Hal tersebut terjadi saat acara bertajuk Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR terpilih tahun 2024-2029 yang diadakan di sebuah hotel di Jakarta pada Minggu (22/9/2024) lalu.
Selain itu, acara tersebut juga ditayangkan di YouTube Lemhanas RI.
Sementara, dalam acara tersebut, Ghufron didapuk menjadi salah satu pembicara saat sesi terkait penguatan antikorupsi untuk penyelenggara negara berintegritas (PAKU Integritas).
Kritik dari Tia itu berawal ketika Ghufron berbicara soal korupsi dan dampaknya bagi Indonesia.
Selanjutnya, dia menyampaikan soal Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dan Survei Penilaian Integritas.
Ghufron turut menyinggung penerimaan hadiah yang masih terjadi di kalangan pejabat negara dan dianggapnya sebagai tabiat buruk.
Dia juga menilai adanya anggapan bahwa pemberian hadiah kepada pejabat publik adalah budaya timur.