Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran tertulis terhadap anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Yulius Setiarto.
Yulius dijatuhi sanksi atas pernyataannya yang menyinggung ketidaknetralan aparat kepolisian di Pilkada 2024.
Baca juga: Besok Dipanggil MKD, Anggota Fraksi PDIP Yulius Setiarto Singgung Podcast Bocor Alus
Putusan ini dibacakan Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dalam sidang musyawarah MKD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yth Yulius Setiarto, SH. MH No anggota A234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Nazaruddin di lokasi.
Nazaruddin menegaskan bahwa putusan MKD tersebut bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.
Dalam sidang ini, Nazaruddin didampingi sejumlah Wakil Ketua MKD di antaranya Imron Amin, Agung Widiyantoro, dan TB Hasanuddin.
Yulius dilaporkan ke MKD buntut pernyataannya melalui akun tiktok pribadinya yang menyinggung cawe-cawe polisi di Pilkada.
Yulius menyebut, pada unggahan tersebut dirinya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengklarifikasi temuan Bocor Alus Politik yang dirilis Tempo.
Baca juga: Legislator PDIP Dicecar MKD soal Rekaman Video Call Asusila, Haryanto: Orang Wajahnya Mirip Banyak
Sebab, Bocor Alus Politik mengungkapkan sejumlah dugaan keterlibatan aparat kepolisian di Pilkada 2024.
Diketahui, Yulius dilaporkan seorang warga asal Bekasi, Jawa Barat, Ali Lubis, terkait pernyataan yang diunggah Yulius melalui akun tiktoknya pada 25 November 2024 lalu.
Dalam video itu, Yulius menanggapi temuan Bocor Alus Politik yang dirilis Tempo mengenai dugaan keterlibatan aparat di Pilkada 2024.
"Polisi secara aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon-calon yang didukung oleh Mulyono," kata Yulius dalam video yang diunggahnya.
Mulyono merupakan nama kecil dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Yulius berpendapat, pengerahan aparat untuk memenangkan kontestan tertentu merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam keutuhan negara.
Karenanya, dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam waktu 1x24 jam untuk mengklarifikasi temuan Bocor Alus Politik.