News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Perdana Ratusan Sengketa Pilkada, Hakim MK Diingatkan Independen

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PH-Pilkada) 2024 pada Rabu (8/1/2025).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PH-Pilkada) 2024 pada Rabu (8/1/2025).

Dengan 309 perkara yang telah diregistrasi, sidang ini akan menjadi ujian penting bagi MK dalam menjaga integritas dan profesionalitasnya. Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengingatkan pentingnya independensi dan keadilan dalam menangani perkara-perkara tersebut.

Titi menegaskan, MK harus memastikan seluruh proses berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, sehingga tidak ada ruang untuk kecurangan atau intervensi yang bisa mencederai kredibilitas lembaga tersebut.

Baca juga: DPR Bakal Batasi Capres Cawapres di Pemilu 2029 Usai MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

"MK juga harus pastikan betul independensi dan integritas personel MK baik untuk hakim maupun pegawai kesekjenan dalam menangani perkara." ujar Titi kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Dalam sejarahnya, MK pernah menghadapi tantangan dari oknum yang terlibat dalam praktik transaksional terkait sengketa pilkada. Oleh karena itu, Titi mengingatkan semua pihak, termasuk pemohon, termohon, dan kuasa hukum, untuk tidak mencoba mempengaruhi atau mencari celah yang bisa merusak profesionalitas MK.

"Semua pihak harus ikut menjaga MK agar tidak tergelincir dalam penanganan perselisihan hasil pilkada," tuturnya.

"Apalagi mengingat ada hakim dan pegawai pernah terjerumus dalam praktik transaksional berkaitan dengan penanganan sengketa pilkada," sambungnya.

Sebagai informasi, sebanyak 131 dari 309 perkara telah dijadwalkan untuk disidangkan. Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menyatakan bahwa jumlah tersebut masih bisa bertambah, mengingat MK tidak bisa menolak permohonan baru yang diajukan.

"Para hakim sudah mempelajari berkas-berkas yang akan disidangkan, dan pemberitahuan sidang pertama telah dikirimkan kepada para pihak terkait," jelas Faiz.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Sidangkan 131 Sengketa Pilkada Pekan Ini, Jumlahnya Masih Bisa Terus Bertambah

Sidang perdana akan dimulai dengan 47 perkara pada Rabu, diikuti oleh 46 perkara pada Kamis (9/1/2025), dan 38 perkara pada Jumat (10/1/2025 )

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini