News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presidential Threshold

Pimpinan Komisi II DPR Sebut Tak Tepat Jika Koalisi Partai Pengusung Calon Presiden Dibatasi

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengkritisi usulan pembatasan maksimal koalisi partai politik yang hendak mengusung calon presiden dan wakil presiden. 

Menurutnya, intervensi terhadap kewenangan partai politik dalam membentuk koalisi justru dapat mengurangi kualitas seleksi kepemimpinan nasional.

"Biarkan itu menjadi kewenangan partai politik, masa partai politik mau diintervensi jangan koalisi sama si A, enggak boleh dilarang koalisi si A, si B," kata Bahtra saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (6/1/2025).

Bahtra menilai, pembatasan koalisi justru berpotensi menghambat partai dalam mendukung calon terbaik untuk pemilihan presiden. 

Dia mencontohkan, partai politik yang memiliki kandidat potensial malah bisa terhalang karena aturan tersebut.

"Nanti seleksi kepemimpinan kita makin enggak berkualitas, misalnya partai tertentu mau dukung si A, calonnya bagus, tetapi karena dibatasi mesti memunculkan calon lain, kan enggak mesti begitu juga kan," ujar Bahtra.

Bahtra juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). 

Meski mengakui bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, dia mempertanyakan alasan MK baru mengabulkan permohonan tersebut sekarang.

"Dengan alasan beberapa kali digugat mereka selalu berpandangan bahwa ini open legal policy. Begitu sekarang masa diokein (dikabulkan) gitu. Ini kan menurut saya juga ada inkonsistensi sikap MK gitu," paparnya.

Meski begitu, Bahtra menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan mematuhi putusan tersebut. 

Namun, dia mengingatkan agar MK tidak masuk ke ranah legislasi yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah.

"Menurut saya bahaya juga ke depan Kalau MK selalu misalnya mengambil hak DPR sebagai pembuat undang-undang sama pemerintah. Ya kan enggak boleh juga MK masuk ke ranah sana kan. Nah itu yang akan kami bahas ke depan," tuturnya.

Sebelumnya, Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengusulkan adanya ambang batas maksimal untuk koalisi partai politik. 

Baca juga: MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Parpol Ditantang Berani Usung Kader Terbaik Pilpres 2029

Menurut Titi, hal ini diperlukan untuk mencegah aksi "borong partai" meskipun ambang batas pencalonan presiden telah dihapus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini