News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presidential Threshold

Presidential Threshold Dihapus, Pakar Minta Revisi UU Pemilu Segera Diselesaikan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bersidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/10/2024). MK memutuskan Pilpres tanpa presidential threshold.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold harus segera diikuti dengan revisi Undang-Undang Pemilu. 

Menurutnya revisi ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipatuhi DPR dan pemerintah.

"Ya tugas konstitusional mereka untuk mematuhi putusan MK ya. Revisi UU pemilu harus segera dan harus taat dengan apa yang sudah diatur konstitusi dan MK,” kata Feri kepada wartawan, Senin (6/1/2025). 

Ia menekankan ihwal tidak boleh ada lagi interpretasi yang merusak mekanisme konstitusional yang telah ditetapkan oleh MK. 

Ia juga optimis DPR dan pemerintah mampu menyelesaikan revisi UU Pemilu dalam waktu singkat.

"Soal kesanggupan, tentu saja sanggup. Bahkan menurut saya, DPR dan pemerintah harus menyelesaikan UU Pemilu yang baru dalam satu tahun ini," katanya.

Feri mengusulkan agar revisi UU Pemilu ini diselesaikan sebelum akhir 2025 untuk menghindari negosiasi yang berlarut-larut menjelang tahun politik. 

Ia juga menekankan pentingnya perbaikan aturan teknis seperti peraturan KPU dan Bawaslu agar tidak ada perubahan mendadak yang dapat merugikan berbagai pihak menjelang pemilu.

"Sehingga akhir 2025 kita sudah punya UU Pemilu yang sudah disahkan, agar tidak terjadi lagi negosiasi menjelang tahun politik,” pungkasnya. 

Seperti apa putusan MK soal presidential threshold?

  • Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  • Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
  • Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
  • Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
  • Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini