TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan 2024 nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta Wahyuni, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Ruhamaben-Shinta juga meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel yang menetapkan kemenangan Benyamin-Pilar.
Untuk diketahui, Benyamin-Pilar merupakan pemenang Pilwalkot Tangsel 2024.
Dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/12/2025), kuasa hukum Ruhamaben-Shinta menyatakan Benyamin-Pilar harus didiskualifikasi karena diduga melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
“Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan sebagai peserta dan atau sebagai pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak pada pemilih walikota dan wakil walikota tangsel 2024,” kata kuasa hukum mereka.
Mereka menuding relawan pendukung Benyamin-Pilar, yang sebagian besar berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), terlibat dalam berbagai kegiatan yang mendukung pasangan nomor urut 1.
Selain itu, Ruhamaben-Shinta juga meminta MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemilihan ulang tanpa keikutsertaan Benyamin-Pilar.
Mereka menyebutkan ihwal beberapa kegiatan relawan pendukung seperti acara di pemancingan pada 22 September 2024, serta penggerakan kader posyandu dan RT/RW, adalah bagian dari pelanggaran yang dilakukan.
Ada juga tudingan terhadap akun media sosial Dinas Sosial Kota Tangsel yang dianggap secara vulgar mendukung pasangan Benyamin-Pilar.