TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Baru saja divonis satu tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, Chrisnanimory Patrick Papilaya kini kembali dilaporkan ke polisi.
Kali ini Patrick Papilaya dipolisikan oleh Gubernur Terpilih Maluku, Hendrik Lewerissa terkait dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.
Patrick Papilaya ditangkap Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku di kediamannya di Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Senin (23/12/2024).
"Semalam pelaku sudah ditangkap," kata Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena dikutip dari TribunAmbon.com.
Baca juga: UU ITE Digugat ke MK, Ahli Sebut Peran Negara Penting Melindungi Masyarakat dari Ujaran Kebencian
Siapa Patrick Papilaya?
Mengutip TribunAmbon.com, Patrick Papilaya adalah pegawai honorer pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Maluku.
Patrick juga merupakan orang dekat mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Patrick Papilaya menjadi perwakilan tim pemenangan Murad Ismail dalam kontestasi Pilkada Maluku 2024 lalu.
Diketahui dalam Pilkada Maluku, pasangan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath terpilih sebagai Gubernur Maluku dengan perolehan suara 47,4 persen.
Sementara pasangan Jeffry A Rahawarin-Abd Mukti Kelioba memperoleh 26,99 persen suara.
Dan pasangan Murad Ismail-Michael Wattimena 25,62 persen suara.
Awal Mula Berkasus dengan Benhur Watubun
Setahun lalu Patrick sempat berurusan dengan Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun.
Saat itu Patrick mengunggah video berdurasi 07.10 menit di akun tiktok @patrickpapilayaii yang tayang pada 4 Desember 2023.
Dalam sejumlah video yang diposting atau diunggah di akun tiktok @patrickpapilayaii kerap mengeluarkan ucapan tak pantas kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dan PDIP Maluku.
Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik, Septia Dwi Pertiwi Eks Pegawai Jhon LBF Dituntut 1 Tahun Penjara
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun kemudian melaporkan akun tiktok @patrickpapilayaii ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Jumat (8/12/2023).