TRIBUNNEWS.COM, - Seorang suami di Muratara, Sumatera Selatan, tega menusuk istrinya sendiri karena tidak diberi uang untuk bermain judi online (judol).
Pelaku penusukan bernama Rangga Saputra (36 tahun) dan korbannya Tesi (26 tahun).
TD kini mengalami kelumpuhan, karena pisau yang digunakan pelaku menancap di pinggang Tesi dengan kedalaman 16 Cm dan mengenai tulang belakangnya.
Kini Tesi dirawat di Rumah Sakit Ar Bunda Kota Lubuklinggau Sumsel untuk pengobatan lebih lanjut.
Sementara pelaku Rangga sudah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara, pada Minggu (22/12/2024) sekira pukul 12.10 WIB.
Baca juga: Tampang Suami Bunuh Istri di Muratara, Ngamuk Tak Diberi Uang Main Judol, Pelaku Positif Narkoba
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardana menyampaikan bila kondisi korban saat ini mengalami kelumpuhan dari pinggang sampai kaki.
"Penyebabnya karena pisau yang digunakan pelaku cukup panjang mencapai 18 Cm dan masuk ke tubuh korban kurang lebih 16 Cm," ujar Koko dalam konferensi persnya pada wartawan, dikutip dari TribunSumsel, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, dalamnya luka yang dialami korban diduga sampai mengenai syaraf tulang belakangnya.
"Pisau itu mengenai tulang punggung bagian bawah, indikasi mengenai syaraf tulang punggung korban," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada Polisi, tersangka sudah main judi online jenis slot selama satu setengah tahun dan terkahir mengalami kekalahan Rp. 1,5 juta.
"Kemudian tersangka ini minta uang dengan isterinya tapi tidak diberi," ujar Koko.
Diduga karena kesal tersangka mengambil senjata tajam jenis pisau dari dalam lemari, namun, satu itu tidak langsung melakukan penusukan dan tersangka sempat duduk di ruang tamu.
"Ketika istrinya duduk tiba-tiba ditikam dari belakang mengenai tulang belakangnya," ungkapnya.
Koko juga menyampaikan bila tersangka dan korban ini tidak ada riwayat kekerasan dalam rumah tangga, tapi, selama membina rumah tangga keduanya kurang harmonis karena sering bercekcok mulut
"Puncaknya saat pristiwa terjadi, mereka sering cekcok saja, biasa rumah tangga tapi tidak melakukan kekerasan, sebelumya belum ada riwayat kekerasan," ujarnya.
Untuk tersangka sendiri dikenakan pasal 44 ayat 2 KUHP tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
"Kemudian tersangka ini resedivis juga pasal 365 pencurian dan kekerasan dimana saat diperiksa juga positif narkotika," ungkapnya. (TribunSumsel/Eko Hepronis)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pilu Istri Ditikam Suami di Muratara Kini Lumpuh, Pisau Menancap 16 Cm di Pinggang