TRIBUNNEWS.COM, Semarang - Tiga dokter yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, terancam pencopotan status profesinya.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Risma, Misyal Achmad, dalam pernyataannya pada Selasa, 24 Desember 2024.
Tersangka Pemerasan
- TEN, pria yang menjabat sebagai Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip.
- SM, perempuan yang merupakan kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi.
- ZYA, perempuan yang merupakan senior korban di program Anestesi.
Misyal menilai bahwa pencopotan status dokter terhadap ketiga tersangka perlu dilakukan karena mereka dianggap telah mengalami gangguan mental, sehingga tidak layak untuk menjalankan praktik kedokteran.
“Kalau orang sakit secara mental, bagaimana mereka bisa mengobati orang sakit?” ungkap Misyal.
Baca juga: Mengadu ke Komisi III DPR, Ibunda Dokter Aulia Risma Menangis Sesenggukan
Upaya Pencabutan Izin Praktik
Pihak Misyal kini sedang menyiapkan skema untuk mencabut izin praktik dan izin mengajar yang dimiliki oleh para tersangka.
“Saya akan berjuang untuk mencabut status dokter dari para tersangka ini supaya mereka tidak lagi bisa menjadi dokter sampai kapanpun,” tegasnya.
Misyal juga menyoroti bahaya pemerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.
Selain itu, Misyal juga menyayangkan langkah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memberikan dukungan hukum kepada tersangka.
Ia menyatakan bahwa seharusnya IDI memberikan pendampingan kepada korban, Aulia Risma, bukan kepada pelaku.
“Harusnya bukan saya yang mendampingi, tapi dari IDI yang menyiapkan lawyer. Kok dia pilih pelaku bukan korbannya, aneh ini,” kritik Misyal.
Baca juga: Profil Yan Wisnu, Dekan FK Undip Diperiksa Polda Jateng Buntut Kematian Dokter Aulia Risma
Permohonan Pembentukan Satgas Anti Bullying
Sebagai langkah pencegahan, Misyal telah mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Bullying.
Satgas ini diharapkan melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, dan praktisi hukum untuk mengawasi dan memproses kasus bullying di lingkungan pendidikan kedokteran.
“Satgas yang dibentuk selama ini kurang efektif, jadi perlu ada lembaga-lembaga lain yang terlibat agar semua pelaku bullying bisa diproses pidana,” pungkas Misyal.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Status Profesi 3 Dokter Tersangka Pemerasan Mahasiswi Undip Semarang Aulia Risma Terancam Dicopot
(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).