TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum keluarga Dokter Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad minta izin tiga dokter tersangka pemerasan terhadap Dokter Aulia Risma dicabut.
Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Dokter Aulia Risma.
Mereka adalah TEN, Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).
Kemudian SM, kepala staf medis kependidikan Prodi Anestesiologi dan ZYA, senior korban di program anestesi.
Misyal menganggap ketiganya sakit mental, sehingga tak punya empati dan tega melakukan pemerasan terhadap Dokter Aulia Risma.
"Kalau orang sakit secara mental bagaimana mereka bisa mengobati orang sakit?" katanya saat dihubungi, Selasa (24/12/2024), dilansir TribunJateng.com.
Oleh karena itu, pihaknya menginginkan pencopotan status dokter terhadap tiga tersangka.
Kini, lanjutnya, ia tengah menyiapkan skema untuk bisa mencabut izin dokter dari tiga tersangka, termasuk izin praktik dan mengajar di kampus.
"Saya akan berjuang untuk mencabut status dokter dari para tersangka ini."
"Supaya mereka tidak lagi bisa menjadi dokter sampai kapanpun, itu akan saya perjuangan," ungkapnya.
Ia juga geram dengan kasus pemerasan yang dilakukan di lingkungan pendidikan kedokteran.
Baca juga: Respons PB IDI Soal Tiga Dokter Undip Jadi Tersangka Kasus Aulia Risma Lestari
Menurutnya, ketika tindakan itu dilakukan oleh kaum intelektual, maka sangat berbahaya.
"Orang-orang pintar melakukan kejahatan sangat membahayakan, makanya ini harus diusut tuntas," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyayangkan sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).