Pasalnya, IDI justru menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi para tersangka.
Sementara Dokter Aulia Risma yang juga seorang dokter dan menjadi korban tindakan kesewenang-wenangan justru tidak didampingi penasihat hukum dari IDI.
"Harusnya bukan saya yang mendampingi tapi dari IDI yang menyiapkan lawyer. Kok dia pilih pelaku bukan korbannya, aneh ini," tandasnya.
Peran Para Tersangka
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengungkap peran tiga tersangka dalam kasus pemerasan yang berujung tewasnya Dokter Aulia Risma.
TEN, memanfaatkan senioritasnya di kalangan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik.
Kemudian SM, turut serta meminta uang BOP yang tidak diatur akademik dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.
ZYA, yang merupakan senior korban paling aktif membuat aturan, melakukan bullying dan makian.
"Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti sebesar Rp97.770.000 hasil dari rangkaian peristiwa tersebut," kata Artanto.
Kendati demikian Polda Jateng belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Alasannya, masih menunggu keputusan dari penyidik, serta ketiganya yang dinilai kooperatif.
Baca juga: Peran 3 Tersangka Kasus dr Aulia Risma, Kaprodi Minta Uang hingga Senior Lakukan Bullying
Diketahui, Dokter Aulia Risma merupakan mahasiswi PPDS Undip Semarang.
Ia ditemukan tewas di kamar kosnya pada Senin (12/8/2024).
Dokter Aulia Risma mengakhiri hidup diduga karena tak kuat mengalami perundungan saat menjalani PPDS Anestesi di Undip.
Menurut sumber yang tak ingin disebutkan identitasnya, korban diduga mengakhiri hidup dengan menyuntikkan obat bius jenis Roculax ke tubuhnya sendiri.