TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sigit Winarno, sopir truk biang kerok kecelakaan maut di ruas tol Pandaan-Malang KM 77, Malang, Jawa Timur, ditetapkan jadi tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 310 nomor 1, 2, 3, 4 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Saat ini, Sigit belum ditahan karena masih menjalani perawatan medis di rumah sakit Prima Husada, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Ia mengalami luka-luka karena terjatuh saat mengejar truk yang tak kuat menanjak.
Diketahui truk yang dikendarai Sigit Winarno mundur dan ditabrak bus yang mengangkut rombongan SMP IT Darul Quran Mulia Bogor yang sedang melakukan study tour.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan Sigit dianggap lalai ketika berhenti di bahu jalan, saat truk mengalami overheat.
Baca juga: Kondisi Siswi dan Guru SMP IT Darul Quran Korban Kecelakaan di Tol Pandaan Malang, 4 Orang Tewas
"Sopir truk saudara Sigit Winarno kami tetapkan menjadi tersangka dalam musibah kecelakaan di KM 77+300 A tol Pandaan-Malang," kata AKBP Putu Kholis Aryana di Crisis Center Pos Pelayanan Karanglo, Rabu (25/12/2024).
Putu mengungkap sejumlah kesalahan Sigit hingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan 4 orang tersebut.
Pertama, saat berhenti di bahu jalan, posisi truk saat itu masih berada di tanjakan.
Sigit selaku sopir memilih turun dari untuk mengganjal roda tanpa mematikan mesin mobil.
"Upayanya tidak berhasil hingga mobil akhirnya mundur," kata Putu.
Baca juga: Pemerintah Diminta Investigasi Menyeluruh Soal Kecelakaan Maut di Malang
Kedua, Sigit tidak menarik rem tangan atau handbrake secara sempurna, sehingga truk yang dikendarainya mundur.
"Hasil pemeriksaan, tarikan handbrake harusnya 15 klik dan sopir hanya menarik 10 klik," ucapnya.
Menurut Putu, akibat truk berhenti di tanjakan dan sopir gagal mengganjal roda, menyebabkan truk mundur sekitar 800 meter ke belakang.