TRIBUNNEWS.COM - Tiga orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.
Ketiganya yakni TEN selaku kaprodi, lalu SM yang merupakan staf prodi, dan ZYA, senior korban.
"Iya ada tiga tersangka, mereka para senior korban," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Meski telah ditetapkan jadi tersangka, namun ketiganya masih belum ditahan.
Artanto mengatakan, mereka belum ditahan lantaran masih menunggu keputusan dari penyidik.
Mengutip TribunJateng.com, ketiganya juga dinilai kooperatif, sehingga hingga kini belum ditahan.
"Iya belum (ditahan) itu pertimbangan penyidik. (Kapan ditahan?) Nanti nunggu penyidik," lanjutnya.
Mengutip TribunJateng.com, ketiganya dijerat pasal berlapis.
Mulai dari Pasal 368 tentang Pemerasan, Pasal 378 tentang Penipuan, dan Pasal 335 tentang Pengancaman atau Teror Terhadap Orang Lain.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," ujarnya.
Artanto juga menjelaskan bahwa ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda.
Baca juga: Peran 3 Tersangka Kasus dr Aulia Risma, Kaprodi Minta Uang hingga Senior Lakukan Bullying
Dimulai dari TEN yang memanfaatkan senioritasnya untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur akademik kepada korban.
Sementara SM juga ikut dalam meminta uang BOP dengan memintanya langsung ke bendahara PPDS.
Lalu tersangka terakhir, ZYA sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying, dan memaki korban.