Kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad pun merasa khawatir karena ketiga tersangka belum ditahan.
"Jadi saya berharap untuk pihak polda untuk melakukan penahanan guna menjaga supaya tidak ada barang-barang lainnya yang bisa dihilangkan atau mereka mengulang kembali," ungkap Misyal, dikutip dari Kompas.com.
Ia menuturkan, pihak keluarga korban mengajukan permohonan agar Polda Jateng melakukan penahanan kepada para tersangka.
"Yang dilakukan adalah kejahatan yang mengkhawatirkan, yang dapat menghilangkan barang bukti mengingat prosesnya cukup lama," tambahnya.
Sebelumnya, Kombes Artanto menuturkan bahwa para tersangka tak ditahan karena pertimbangan penyidik.
"Belum, karena pertimbangan penyidik. Nanti penyidik yang menjelaskan," ujar Kombes Artanto.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS 2 Pejabat Undip dan 1 Dokter Senior Resmi Jadi Tersangka Pemerasan Mahasiswi PPDS
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)(Kompas.com, Muchamad Dafi Yusuf)