TRIBUNNEWS.COM - Setelah lama menunggu, Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan tersangka pada kasus bullying dr Aulia Risma Lestari.
Dr Aulia merupakan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.
Ketiga tersangka yakni satu pria dan dua perempuan.
Para tersangka yakni TEN (pria), Ketua Program Studi Anestesi FK Undip.
Lalu dua perempuan lainnya yakni SM selaku kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi dan ZYA, senior korban.
Demikian yang diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Selasa (24/12/2024).
"Iya ada tiga tersangka, mereka para senior korban," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita uang sejumlah Rp 97.770.00 dari tangan ketiga tersangka.
"Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti sebesar Rp 97.770.000. Hasil dari rangkaian dari peristiwa tersebut," sambung Artanto.
Artanto menuturkan, ketiganya dijerat pasal berlapis, Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP soal Penipuan, dan Pasal 335 soal Pengancaman atau Teror terhadap Orang Lain.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," ujarnya.
Baca juga: Profil dr Taufik Eko, Kaprodi Anestesi FK Undip Tersangka Pemerasan Dokter Aulia, Hartanya Rp 9,7 M
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi ketiganya belum ditahan karena masih menunggu keputusan dari penyidik.
Ketiga tersangka tak ditahan karena dinilai kooperatif.
"Iya belum (ditahan) itu pertimbangan penyidik,"