Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Usai membacakan putusan, Majelis hakim memberikan waktu 1 Minggu untuk menyatakan menerima atau menyatakan banding.
Sudah Minta Maaf
Terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Hendrik Lewerissa, Petrick dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena menjelaskan, penangkapan Patrick dilakukan setelah polisi menerima laporan polisi nomor LP/B/218/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU.
Tim Subdit Siber kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit ponsel Samsung A52 dan akun TikTok @patrickpapi yang diduga digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian.
Beberapa saat sebelum penangkapan itu, TribunAmbon.com sempat berkomunikasi dengan Patrick via pesan WhatsApp.
Saat ditanyakan soal video dugaan ujaran kebencian atau pencemaran nama naik yang beredar, dia mengaku sudah mengetahui kabar dirinya dilaporkan ke kepolisian.
Patrick mengatakan dia sudah berupaya menghubungi Hendrik Lewerissa untuk meminta maaf.
Namun permintaan maaf itu belum direspons.
"Beta sudah coba hubungi beliau dan meminta maaf, mungkin beliau masih marah sama beta," ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Senin (23/12/2024) Malam.
Patrick mengakui kesalahan yang diperbuatnya dan siap menjalani prosedur hukum yang ada.
"Jadi beta pasti siap. Karena itu beta kesalahan dan pasti seng bisa dimaafkan oleh Pak HL," tandasnya.
Sumber: (TribunAmbon.com/Tanita Pattiasina/Maula M Pelu) (Tribunnews.com/Wik)