News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Sosok Patrick Papilaya, Orang Dekat Murad Ismail yang Hina Benhur Watubun & Gubernur Terpilih Maluku

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan Layar Postingan @patrickpapilayaii yang diduga berisi ujaran kebencian terhadap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun. Kini Patrick dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Gubernur Terpilih Maluku, Hendrik Lewerissa. Patrick adalah orang dekat mantan gubernur Maluku, Murad Ismail.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Baru saja divonis satu tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, Chrisnanimory Patrick Papilaya kini kembali dilaporkan ke polisi.

Kali ini Patrick Papilaya dipolisikan oleh Gubernur Terpilih Maluku, Hendrik Lewerissa terkait dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

Patrick Papilaya ditangkap Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku di kediamannya di Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Senin (23/12/2024).

"Semalam pelaku sudah ditangkap," kata Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena dikutip dari TribunAmbon.com.

Baca juga: UU ITE Digugat ke MK, Ahli Sebut Peran Negara Penting Melindungi Masyarakat dari Ujaran Kebencian

Siapa Patrick Papilaya?

Mengutip TribunAmbon.com, Patrick Papilaya adalah pegawai honorer pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Maluku.

Patrick juga merupakan orang dekat mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Patrick Papilaya menjadi perwakilan tim pemenangan Murad Ismail dalam kontestasi Pilkada Maluku 2024 lalu.

Diketahui dalam Pilkada Maluku, pasangan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath terpilih sebagai Gubernur Maluku dengan perolehan suara 47,4 persen.

Patrick Papilaya dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian terhadap Gubernur Terpilih Maluku, Hendrik Lewerissa. (Istimewa)

Sementara pasangan Jeffry A Rahawarin-Abd Mukti Kelioba memperoleh 26,99 persen suara.

Dan pasangan Murad Ismail-Michael Wattimena 25,62 persen suara.

Awal Mula Berkasus dengan Benhur Watubun

Setahun lalu Patrick sempat berurusan dengan Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun. 

Saat itu Patrick mengunggah video berdurasi 07.10 menit di akun tiktok @patrickpapilayaii yang tayang pada 4 Desember 2023.

Dalam sejumlah video yang diposting atau diunggah di akun tiktok @patrickpapilayaii kerap mengeluarkan ucapan tak pantas kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dan PDIP Maluku. 

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik, Septia Dwi Pertiwi Eks Pegawai Jhon LBF Dituntut 1 Tahun Penjara 

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun kemudian  melaporkan akun tiktok @patrickpapilayaii ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Jumat (8/12/2023).

Benhur mengatakan video tersebut sempat memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan. 

Beruntung pihaknya dapat meredam amarah warga tersebut.

Dalam video itu juga, Benhur merasa Patrick melontarkan kata-kata yang tidak sepantasnya kepada Pejabat Publik. 

"Saya memilih menempuh langkah hukum sebagai solusi untuk mencegah masyarakat yang memprotes. Sebab jika dibiarkan, maka akan menyulut solidaritas, dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan," kata Watubun dikutip dari  TribunAmbon.com, Sabtu (9/12/2023).

Chrisnanimory Patrick Papilaya ditangkap Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku di kediamannya di Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Senin (23/12/2024). Patrick diduga menyebarkan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Gubernur Terpilih Maluku, Hendrik Lewerissa. (Tribun Ambon)

Sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku dan Ketua DPD PDIP, Watubun menganggap unggahan dan komentar Patrick di akun tiktok sudah terlalu jauh masuk ke ranah pribadi.

Dampaknya, memantik solidaritas masyarakat dan juga kader PDIP di Maluku, yang akan bergerak melakukan aksi protes.

"Kita lagi dalam proses tahapan kampanye Pilpres dan Pileg, saya menempuh langkah hukum ini, untuk meminimalisir aksi protes yang berpotensi mengganggu situasi politik," tegas dia.

Pengaduan diterima oleh anggota Ditreskrimsus dengan Surat tanda terima laporan atau pengaduan nomor: STTP/126/XII/Ditreskrimsus.

Baca juga: Swedia Penjarakan Pembakar Quran Karena Menghasut Kebencian

Divonis Setahun Penjara

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/11/2024) lalu, Patrick Papilaya divonis satu tahun penjara.

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan terdakwa haruslah ditolak oleh majelis hakim dan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijatuhkan hukuman pidana.

Sebab terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Patrick Papilaya dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian terhadap Gubernur Terpilih Maluku, Hendrik Lewerissa. (Istimewa)

"Menjatuhkan hukuman pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya dengan pidana 1 tahun," kata majelis hakim.

Vonis ini lebin ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun dan 2 bulan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Usai membacakan putusan, Majelis hakim memberikan waktu 1 Minggu untuk menyatakan menerima atau menyatakan banding.

Sudah Minta Maaf

Terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Hendrik Lewerissa, Petrick dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena menjelaskan, penangkapan Patrick dilakukan setelah polisi menerima laporan polisi nomor LP/B/218/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU. 

Tim Subdit Siber kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit ponsel Samsung A52 dan akun TikTok @patrickpapi yang diduga digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian.

Beberapa saat sebelum penangkapan itu, TribunAmbon.com sempat berkomunikasi dengan Patrick via pesan WhatsApp.

Saat ditanyakan soal video dugaan ujaran kebencian atau pencemaran nama naik yang beredar, dia mengaku sudah mengetahui kabar dirinya dilaporkan ke kepolisian.

Patrick mengatakan dia sudah berupaya menghubungi Hendrik Lewerissa untuk meminta maaf.

Namun permintaan maaf itu belum direspons.

"Beta sudah coba hubungi beliau dan meminta maaf, mungkin beliau masih marah sama beta," ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Senin (23/12/2024) Malam.

Patrick mengakui kesalahan yang diperbuatnya dan siap menjalani prosedur hukum yang ada.

"Jadi beta pasti siap. Karena itu beta kesalahan dan pasti seng bisa dimaafkan oleh Pak HL," tandasnya.

Sumber: (TribunAmbon.com/Tanita Pattiasina/Maula M Pelu) (Tribunnews.com/Wik)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini