News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

GPK Desak Usut Kasus Pemalsuan Surat Pencabutan Dukungan terhadap Kader PPP di Pilkada Kalsel

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PPP Arwani Thomafi. PP GPK mendesak agar DPP PPP mengusut hingga tuntas atas terjadinya pemalsuan surat pencabutan dukungan terhadap Pasangan Calon Aditya-Said Abdullah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang penetapan Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Minggu (22/9/2024) lalu, muncul gejolak yang dipicu dengan adanya surat pencabutan dukungan terhadap Pasangan Calon Aditya - Said Abdullah yang diusung oleh PPP bersama beberapa partai non kursi. 

Surat pencabutan dukungan itu berasal dari DPP PPP Nomor: 3920/IN/DPP/IX/2024 Perihal: Pembatalan Surat Keputusan dan B.Persetujuan.Parpol.KWK tanggal 19 September 2024.

Baca juga: Awasi Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Lombok Utara Libatkan Elemen Masyarakat

Surat itu ditandatangani oleh Plt Ketum PPP Mardiono dan Arwani Thomafi selalu Sekretaris Jenderal dan berstempel warna hijau DPP PPP. 

Namun belakangan setelah KPUD Banjarbaru meminta klarifikasi kepada DPP PPP, Arwani Thomafi selalu Sekjen DPP PPP menyatakan bahwa surat tersebut tidak pernah diterbitkan oleh DPP PPP. 

Dengan demikian surat tersebut dinyatakan palsu. 

Terkait hal itu, Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ka’bah (PP GPK) Adrian Azhari Harahap mendesak agar DPP PPP mengusut hingga tuntas atas terjadinya pemalsuan surat tersebut demi menjaga marwah dan nama baik PPP. 

"GPK mendesak kepada DPP PPP agar diusut hingga tuntas terhadap pelaku pemalsuan surat tersebut, ini demi menjaga marwah dan nama baik PPP," tegas Adrian, Jumat (27/9/2024).

Adrian menambahkan, ada pihak yang tidak bertanggung jawab sengaja ingin mempermainkan nama baik PPP. 

Sebab, Plt Ketum dan Sekjen adalah simbol tertinggi pimpinan partai yang tanda tangannya dipalsukan. 

Patut diduga ada pihak yang ingin menjatuhkan nama baik partai. 

Baca juga: Prediksi Pilawali Banjarbaru Kalsel, Nasib Petahana hingga Bacalon yang Akan Hadapi Kotak Kosong

"Kami minta DPP tidak tinggal diam, laporkan ke polisi agar peristiwa demikian tidak terulang lagi," terang Adrian. 

"Usut hingga tuntas, siapa pelakunya, atas perintah siapa dan apa motifnya. Jangan main-main dengan nama baik institusi partai kami, ini partai warisan ulama," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Banjarmasin Post, sejak sore hingga malam hari, penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru belum selesai dilakukan.

Terpantau pada Minggu (22/9/2024) pukul 22.00 Wita, rapat tertutup masih dilakukan oleh Komisioner KPU Banjarbaru. 

Informasi terhimpun, saat ini proses penetapan di KPU Banjarbaru sedang mengalami kendala.

Menyusul beredar kabar adanya pembatalan dukungan Partai Politik (Parpol), kepada Pasangan Calon (Paslon) Aditya-Said Abdullah.

Bila ini memang terjadi, artinya Paslon Aditya- Said Abdullah dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak 2024.

Saat dikonfirmasi soal pembatalan dukungan tersebut, Aditya hingga pukul 22.20 Wita belum memberikan respons.

Sementara itu berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, pembatalan dukungan terhadap Paslon setelah pendaftaran, tidak dapat dilakukan oleh Parpol.

Hal itu sangat jelas tertulis dalam Pasal 100 Ayat 1, yakni 'Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran'.

Selanjutnya dukungan terhadap Paslon yang telah didaftarkan masih dianggap berlaku, meski Parpol menyatakan pembatalan dukungannya. Parpol juga tidak dapat mengusulkan Paslon Pengganti.

Hal itu juga tertulis jelas pada Pasal 100 Ayat 2, yakni 'Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.

Sementara itu, pasangan calon (Paslon) Aditya-Said Abdullah dan Lisa-Wartono, kini telah resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak 2024.

Dua Paslon tersebut ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Periode 2024-2029 lewat Rapat Pleno KPU, Minggu (22/9/2024).

Dijelaskan Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, bahwa kedua Paslon tersebut, telah dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini