Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun menolak putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan Rahmad Handoyo sebagai anggota DPR RI terpilih 2024-2029.
"Itu Bawaslu melampaui batas kewenangannya," kata Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Baca juga: Kader PDIP Rahmad Handoyo Dinyatakan Kembali Jadi Caleg Terpilih oleh Bawaslu
Komarudin mengatakan, membatalkan pelantikan Rahmad Handoyo sebagai anggota DPR terpilih adalah keputusan Mahkamah Partai.
"Kalau Bawaslu mengoreksi putusan KPU, oke. Tetapi yang keliru ketika Bawaslu mengoreksi keputusan Mahkamah Partai, itu yang salah," ujarnya.
Dia menjelaskan, Mahkamah Partai didirikan atas perintah Undang-undang (UU) tentang Partai Politik.
Menurut Komarudin, dalam UU itu partai politik diperintahkan untuk membentuk suatu mahkamah guna menyelesaikan masalah internal partai.
"Dalam kasus itu adalah kasus sengketa internal, makanya tidak bawa ke Mahkamah Konstitusi, diselesaikan berdasarkan perintah UU itu," ucapnya.
Dia menilai, Bawaslu tidak memiliki hak untuk memerintahkan agar Rahmad Handoyo ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih.
Baca juga: PDIP Jelaskan Alasan Copot Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Sehingga Batal Dilantik Jadi Anggota DPR
"Jadi saya kira itu Bawaslu buat keputusan yang keliru yang salah. Masuk wilayah bukan kewenangannya," tegas Komarudin.
Komarudin menerangkan, Mahkamah Partai meminta KPU untuk mengganti nama Rahmad Handoyo sebagai anggota DPR terpilih karena terbukti melakukan penggelembungan suara di Pileg 2024 lalu.
Karenanya, PDIP memberikan surat rekomendasi kepada KPU untuk melantik Didik Haryadi sebagai anggota DPR Dapil Jawa Tengah V, sebagai pengganti Rahmad Handoyo.
Adapun, melalui putusan nomor 006/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024, Bawaslu meminta KPU untuk menetapkan Rahmad Handoyo sebagai anggota DPR terpilih.
Sebab, KPU telah menggantikan nama Rahmad Handoyo sebagai anggota terpilih berdasarkan surat permintaan dari Mahkamah Partai PDIP.
Bawaslu menganggap KPU melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR.