TRIBUNNEWS.COM, TERNATE - Calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Benny Laos, meninggal dunia dalam kecelakaan speed boat di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu, Sabtu (12/10/2024) siang. Adakah pergantian calon, bagaimana mekanismenya?
Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut masih menunggu pemberitahuan resmi dari tim Liaison Officer (LO) pasangan calon tersebut.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Malut, Reni S. Banjar, dalam wawancara dengan TribunTernate.com, Sabtu (12/10/2024), menyatakan bahwa KPU telah menggelar pleno terkait peristiwa tersebut.
KPU, menurutnya, kini menunggu surat pemberitahuan resmi dari LO tim pasangan calon gubernur nomor urut 4 yang menyertakan akta kematian sebagai syarat formal.
"Kami menunggu surat pemberitahuan resmi yang dilengkapi akta kematian dari LO atau tim partai pengusung dalam waktu tiga hari ke depan," ujarnya.
Setelah menerima surat resmi tersebut, KPU Malut akan mulai memproses pergantian pasangan calon.
Proses ini tidak akan dilakukan seperti pada saat pendaftaran awal, melainkan secara mutatis mutandis, yakni dengan memulai dari tahap penelitian administrasi terhadap calon pengganti.
"Saat ini, kami juga telah berkonsultasi dengan KPU RI terkait langkah-langkah yang harus diambil. Kami akan menjadwalkan penelitian administrasi, proses perbaikan berkas, dan jika semua persyaratan terpenuhi, akan dilanjutkan dengan penetapan calon pengganti," jelas Reni.
Sesuai dengan PKPU, pergantian pasangan calon yang berhalangan tetap harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari sebelum hari pencoblosan dan pemungutan suara.
"Kami berharap proses pergantian ini dapat selesai paling lambat pada 27 Oktober, sesuai dengan tahapan yang sudah diatur," tambahnya.
Namun, Reni menegaskan bahwa KPU tidak akan memproses pergantian pasangan calon gubernur jika tidak ada pemberitahuan resmi dari tim LO calon nomor urut 4.
Saat ini, komunikasi dengan pihak LO sudah terjalin, dan KPU Malut telah memberikan penjelasan mengenai prosedur pergantian calon.
Berikut fakta-fakta insiden meledaknya speedboat yang menewaskan Benny Laos:
Speedboat berisi rombongan pasangan calon gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Benny Laos meledak di Pelabuhan Bobong, Kecamatan Taliabu barat, Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (12/10/2024) pukul 14.05 WIT.
Kebakaran dan ledakan itu terjadi saat rombongan Benny Laos hendak berkampanye ke Desa Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat.
Speedboat itu membawa penumpang sekitar 33 orang.
Mulanya, speedboat yang ditumpangi Benny Laos dan rombongan hendak bertolak dari Desa Bobong ke Desa Kawalo untuk kegiatan kampanye.
Belum sempat bertolak dari pelabuhan, speedboat tiba-tiba meledak yang disertai kobaran api.
Ledakan terjadi kala semua rombongan sudang berada di dalam atau sudah menaiki speedboat.
Pada saat itu, dari informasi yang diperoleh, operator speedboat sedang melakukan pengisian BBM.
"Speedboat yang dinaiki oleh calon gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Benny Laos awalnya berlabuh di pelabuhan regional Bobong dan akan bertolak ke ke Desa Lossen, Kecamatan Taliabu Timur Selatan yang saat itu sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM)," kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Bambang Suharyono.
Benny Laos Sempat Koma 2 Jam
Benny sempat mengalami koma selama dua jam usai kebakaran.
Upaya dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong.
Namun, Benny tetap tak sadarkan diri dari koma selama kurang lebih 2 jam lamanya.
"Pihak RSUD sudah melakukan segala upaya namun korban tetap tidak sadarkan diri (koma) dan RJ selama kurang lebih 2 jam dan dinyatakan meninggal dunia," ucap Kapolres Pulau Taliabu AKBP Totok Handoyo, Sabtu (12/10/2024).
Daftar Korban: 6 Tewas, 16 Dirawat Intensif
Korban Meninggal Dunia
- Benny Laos (calon Gubernur Maluku Utara)
- Ester Tantry (Anggota DPRD Maluku Utara
- Mubin A Wahid (Ketua PPP Maluku Utara)
- Hamdani Buamona (anggota Polres Kepulauan Sula)
- Nasrun SPd
- Mahsudin Ode Muisi
Sedangkan korban yang dilaporkan selamat di antaranya:
- Shely Tjoanda (istri Benny Laos)
- Hendra Thaes (Calon Bupati Kepulauan Sula)
- Sance finoa
- Nursan kurung
- Muh. Iqbal
- Ignatius Aditya Pramana
- Haidar Azzam
- Tora
- Klaudia Vega Adarta
- Meriana Meskopa
- Susianto
- Irsan
- Faisal
- Irfan B Daeng
- Rachmat sudarsono
- Pangeran Amir
Sumber: TRIBUN TERNATE