Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lahat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (14/10/2024).
Dalam laporannya, aktivis yang tergabung dalam Jaringan Pemantau Pemilih untuk Keadilan Rakyat (JPPKR) meminya DKPP agar segera turun ke Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan.
Koordinator JPPKR, Dendi Budiman, mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup terkait pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang KPU dan Bawaslu Lahat.
Dendi menyebut KPU dan Bawaslu Lahat telah lalai dengan meloloskan calon bupati Lahat yang diduga bermasalah.
"Kami mendatangi Gedung DKPP RI untuk melaporkan dugaan persekongkolan jahat antara KPU, Bawaslu Lahat yang meloloskan YM sebagai calon bupati Lahat," kata Dendi dalam keterangannya, Selasa (15/10/24).
Lebih jauh, Dendi mengatakan DKPP harus segera memanggil KPU dan Bawaslu Lahat.
Sebab dugaan ijazah palsu yang digunakan YM merupakan pelanggaran yang serius.
"Kami meminta dan mendesak agar DKPP segera bersikap. Kami minta segera pecat seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Lahat," katanya.
Dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ini, JPPKR turut menyertakan alat bukti.
Pihaknya yakin alat bukti yang diserahkan ke DKPP sudah sangat cukup untuk mencopot seluruh komisioner KPU-Bawaslu Lahat sekaligus mendiskualifikasi YM dalam Pilkada Lahat 2024.
Baca juga: Sengketa Pileg Golkar, MK Buka Kotak Suara di 6 TPS Kabupaten Lahat Sumsel
"Tidak ada tawar-menawar. Kami minta DKPP untuk menyelamatkan demokrasi di Lahat dengan memecat dan mengganti KPU Bawaslu Lahat sekaligus menganulir pencalonan YM. Bagaimana mungkin Pilkada Lahat menghasilkan pemimpin yang berkualitas sementara prosesnya diselenggarakan oleh penyelenggara yang tidak memiliki integritas," kata dia.