"Pada tanggal 8 Juni 2024 itu, saya ditugaskan oleh DPP PDIP untuk menjalin komunikasi dengan PKB."
"Saya lalu bertemu dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. PDI Perjuangan dan PKB lalu bersepakat menjalin kerja sama di Pilkada Jakarta," kata Basarah pada Minggu (17/11/2024).
Basarah mengatakan saat itu PDIP menawarkan kadernya untuk menjadi cawagub Anies yang memang sempat diusung PKB.
Saat itu, dia mengungkapkan PDIP hanya memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta, sedangkan PKB 10 kursi.
Adapun jumlah masing-masing partai belum memenuhi ambang batas syarat pencalonan, yaitu 20 persen kursi.
Baca juga: Ridwan Kamil Sindir Sikap PDIP Menolak Bangunan 4 Lantai di Era Anies, Pramono Tegas Melanjutkan
Dengan fakta tersebut, Basarah mengungkapkan akhirnya ada rencana untuk mengusung Anies bersama antara PDIP dan PKB.
Namun, sambungnya, keputusan MK tentang ambang batas pencalonan pada pilkada mengubah peta koalisi.
"Atas dasar fakta itu, kami berniat menjalin kerja sama politik dengan PKB. Waktu itu kan PDI-P belum bisa mengajukan calon sendiri. Sebab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 yang membolehkan kami mengajukan calon sendiri belum ada," ungkap Basarah.
Setelah MK mengubah ambang batas pencalonan menjadi 6,5 persen, PDIP akhirnya bisa mencalonkan kepala daerah tanpa perlu berkoalisi.
Peta politik pun akhirnya berubah dan berujung pada keputusan PDIP untuk mengusung kader sendiri, yakni Pramono Anung dan Rano Karno.
"Putusan MK itu memang mengubah peta politik pilkada secara nasional, dan PDI Perjuangan pun akhirnya dapat mengusung sendiri pasangan calonnya di Pilkada Jakarta," katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Tria Sutrisna)
Artikel lain terkait Pilgub DKI Jakarta