News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024 Diumumkan, Siapa Lebih Unggul? Pantau di Sini

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPUD Jakarta telah melakukan pengundian nomor urut pasangan calon gubernur-wakil gubernur untuk Pilgub Jakarta di Kantor KPUD Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024). Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024 akan diumumkan pada Rabu (27/11/2024) hari ini mulai pukul 15.00 WIB. Siapa lebih unggul di antara 3 paslon?

Charta Politika

  1. Ridwan Kamil-Suswono: 39,93 persen
  2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,49 persen
  3. Pramono Anung-Rano Karno: 49,58 persen

Data masuk: 40,25 persen

Indikator

  1. Ridwan Kamil-Suswono: 41,16 persen
  2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,43 persen
  3. Pramono Anung-Rano Karno: 48,41 persen

Data masuk: 33,50 persen

Yang patut diperhatikan, hasil quick count tidak bisa digunakan sebagai acuan untuk menentukan pemenang Pilkada 2024.

Sebab hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU)-lah yang boleh mengumumkan hasil pemenang Pilkada 2024 setelah melakukan perhitungan manual berjenjang.

Artinya, hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi Pilkada. Sebab tetap menunggu perhitungan suara secara manual oleh KPU.

Quick count adalah metode hitung cepat hasil suara pemilu untuk mengetahui hasil pemilu secara prediktif dan cepat di hari pemungutan suara.

Data quick count diperoleh dari berita acara hasil penghitungan suara (C1) di TPS. 

Data hasil pemungutan suara dari TPS-TPS yang dijadikan sampel dikumpulkan dan ditampilkan secara real time dalam bentuk tabulasi. 

Berapa pun data yang masuk akan diakumulasi dalam presentase (100 persen).

Baca juga: Jam Berapa Hitung Cepat Quick Count Pilkada 2024 Dimulai? Cek Aturan KPU dan KPI

Nantinya, hasil quick count atau hitung cepat Pilkada Jakarta 2024 ditayangkan melalui media massa, termasuk Tribunnews.com.

Kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga hitung cepat atau lembaga survei. 

Untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu, lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Pilkada Jakarta 2024

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini