Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mengatakan pihaknya menghormati keputusan KPU Daerah Khusus Jakarta yang menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024.
Menurut dia, dalam kontestasi Pilkada atau Pemilu, pasti ada yang menang dan ada yang kalah.
"Kalau menang kita dukung, kalau kalah ya kita hormati. Kan begitu kan? Ya sudah," kata Tandra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Namun, Tandra menegaskan, pihaknya tetap berhak menempuh jalur hukum jika ada indikasi pelanggaran dalam proses Pilkada.
"Kalau kemudian di dalam kontestasi politik ini, ada pelanggaran, ya kita bawa kepada forumnya," ujarnya.
Dia mengingatkan bahwa pasangan Ridwan Kamil-Suswono bisa saja akan menggugat hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ditemukan pelanggaran.
Baca juga: Gerindra Hormati Pramono-Doel Menang Pilkada Jakarta, Tapi Proses Gugatan Tetap Lanjut
"Misalnya kita bawa ke MK, kalau ada bukti pelanggaran. Kalau MK kemudian menerima dari kami, ya sudah. Pilkada ulang. Pilkada ronde kedua," ucap Tandra.
Lanjut Tandra, Golkar juga menghormati apabila nantinya MK menolak gugatan Ridwan Kamil-Suswono.
"Kalau tidak menerima, kami menghormati. Dan silakan, Pak Pram-Rano silakan memimpin Jakarta dengan baik. Kami mendukung penuh," tegasnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), pasangan Pramono-Rano unggul dengan 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Baca juga: Tim Pramono-Rano Bantah Pakai Money Politics, Optimistis Gugatan Ridwan Kamil Ditolak MK
Disusul Ridwan Kamil-Suswono sebanyak 1.718.160 suara atau 39,40 persen.
Sementara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya 459.230 suara atau 10,53 persen.
Mengacu pada hasil tersebut, Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran dan dimenangkan Pramono-Rano.
Sebab, Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta telah mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.