Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima total 152 gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) tahun 2024.
Gugatan tersebut berasal dari pemilihan bupati dan wali kota di berbagai daerah.
Sementara untuk gugatan pemilihan gubernur masih belum ada sama sekali.
"152 (gugatan), dari berbagai kabupaten dan kota ya," ungkap Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Baca juga: Jadi Pemenang Pilkada Malut, Ini Rincian Perolehan Suara Sherly-Sarbin di 10 Kabupaten/Kota
Dari jumlah tersebut, terdapat 119 gugatan terkait pemilihan bupati dan 33 gugatan untuk pemilihan wali kota.
Berdasarkan data di situs MK, hingga pukul 12.26 WIB, belum ada gugatan yang diajukan untuk pemilihan gubernur.
Suhartoyo menjelaskan batas waktu pengajuan gugatan berbeda-beda, bergantung pada kapan KPU daerah menetapkan hasil Pilkada.
"Kalau provinsi kan belum ada yang masuk. Kalau sudah ditetapkan, baru 3 hari kerja setelah, sejak ditetapkan itu, berlalu masa pendaftaran," tuturnya.
Masa pengajuan perkara Pilkada 2024 berlangsung sejak 27 November hingga 18 Desember 2024.
Hingga kini, proses pendaftaran masih terbuka bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada di tingkat provinsi.