TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gugatan pasangan calon nomor urut 03 Pilkada Sarmi, Provinsi Papua Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertujuan untuk meluruskan proses pemilihan yang dinilai penuh dengan dugaan kecurangan, termasuk maraknya praktik politik uang yang menodai demokrasi.
Selain itu, dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilihan perlu diuji di lembaga peradilan untuk perbaikan penyelenggaraan Pemilu di masa yang akan datang.
Demikian antar lain pandangan dari Mustafa Arnold Muzakkar, selaku Cawabup Paslon 03 Pilkada Sarmi, Provinsi Papua dalam pernyataannya terkait pengajuan gugatan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Bawaslu Didesak Hukum Pelaku Kecurangan Pilkada Kabupaten Sarmi Papua
Menurut Mustafa, Undang-Undang telah mengamanatkan agar Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur (Luber) serta adil (Jurdil), yang mana pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini tidak dapat dibiarkan agar tidak menjadi tradisi buruk di kemudian hari.
"Segala bentuk kecurangan, termasuk praktik money politics, harus dihindari dalam setiap proses pemilu," kata Mustafa, Rabu (11/12/2024).
Selain politik uang, Mustafa menyebut buruknya penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua diperparah dengan adanya indikasi kerja sama antara penyelenggara pemilu dan pasangan calon nomor urut 01, Dominggus-Jumiarti, yang ia anggap merusak integritas Pilkada Sarmi.
"Dari pengakuan saksi-saksi, hampir di setiap TPS terjadi praktik politik uang tapi seperti ada pembiaran," kata Mustafa.
Pasangan calon nomor 03 mengklaim telah melaporkan dugaan kecurangan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun terkesan pihak Bawaslu tidak bersikap akomodatif. Mustafa menyebutkan bahwa proses laporan di Bawaslu sering kali tertunda dan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya, bahkan cenderung mengulur waktu.
"Kami merasa Bawaslu seolah sengaja memperlambat proses ini, seharusnya satu hari sudah selesai, tetapi malah membutuhkan waktu berhari-hari dengan alasan yang tidak jelas," tambah Mustafa.
Ia juga menyoroti pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua yang dianggapnya prematur. Sebelum pleno di KPU Kabupaten Sarmi dan tanpa memeriksa banyaknya laporan yang masuk, Ketua Bawaslu sudah bicara di media dan mengklaim tidak ada indikasi politik uang atau pelanggaran lainnya.
"Ini sangat mencurigakan, Dia ini tidak masuk kantor atau sengaja mengabaikan semua laporan?" ungkap Mustafa.
Terkait hal ini, Paslon 03 telah melaporkan ketidaknetralan Bawaslu kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Mustafa berharap agar ada campur tangan dari Bawaslu di tingkat provinsi dan pusat untuk memastikan agar Pilkada di Sarmi dapat berlangsung secara adil dan tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara.
"Kami berharap UU harus ditegakkan. Jika terbukti ada penyelenggara yang berpihak, maka harus ada sanksi tegas, termasuk pemecatan," tegasnya.
Mustafa juga mengungkapkan bahwa mereka telah mengadukan masalah ketidaknetralan penyelenggara pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami percayakan kepada kuasa hukum kami untuk memprosesnya hingga tuntas," tambahnya.
Selanjutnya, Mustafa menyampaikan permohonan maaf kepada publik di Sarmi, khususnya kepada pihak-pihak yang mungkin merasa terganggu dengan langkah hukum yang mereka ambil.
Ia menegaskan bahwa langkah itu bukan soal ketidaksukaan atau ketidaksenangan pribadi, tetapi merupakan bagian dari ikhtiar untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi.
"Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan damai dan tidak menimbulkan ketegangan antara pendukung masing-masing Paslon," katanya.
Mustafa mengingatkan bahwa hakekat demokrasi adalah untuk perdamaian, dan pihaknya memilih jalur konstitusional untuk mencari keadilan.
Sebelumnya, Pasangan calon nomor urut 03 Pilkada Sarmi, Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar, secara resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Sarmi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/12/2024). Gugatan ini diajukan setelah melalui serangkaian temuan terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terjadi selama proses Pilkada.
Selain pihak 03, Pasangan Calon dari 02 Yanni-Jemmi Maban juga melayangkan gugatan sengketa hasil Pilkada Sarmi ke Mahkamah Konstitusi terkait kecurangan TSM dan telah teregister di hari yang sama.
Baca juga: Dugaan Kecurangan Pilkada Sarmi Papua Bawaslu Diminta Gelar Pemilu Ulang
Kedua Paslon sama-sama meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Paslon 01 Dominggus-Jumiarti dari Pilkada Sarmi.