Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

RIDO & Dharma-Kun Sama-sama Tak Ajukan Gugatan Sengketa Pilgub, Tapi Kubu RIDO Sempat Datangi MK

Paslon Ridwan Kamil-Suswono dan paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana dipastikan tidak mengajukan permohonan sengketa pilkada Jakarta.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Dewi Agustina
zoom-in RIDO & Dharma-Kun Sama-sama Tak Ajukan Gugatan Sengketa Pilgub, Tapi Kubu RIDO Sempat Datangi MK
Tangkapan layar YouTube KPU PROVINSI DKI JAKARTA
Paslon Ridwan Kamil-Suswono dan paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana dipastikan tidak mengajukan permohonan sengketa pilkada Jakarta. Kepastian ini setelah paslon nomor urut 1 dan nomor urut 2 tak juga mengajukan gugatan sengketa hingga berakhirnya batas waktu pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB tadi malam. Foto Ridwan Kamil, Dharma dan Pramono saat pertanyaan kedua debat ketiga Pilgub DKI Jakarta, Minggu (17/11/2024) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana dipastikan tidak mengajukan permohonan sengketa Pilkada atau perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepastian ini setelah paslon nomor urut 1 dan nomor urut 2 tak juga mengajukan gugatan sengketa hingga berakhirnya batas waktu pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB tadi malam.

Baik tim hukum pasangan RIDO maupun Dharma-Kun tidak terlihat mendaftarkan permohonan baik secara offline maupun online di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dengan demikian, keduanya secara resmi menerima hasil Pilkada Jakarta yang memenangkan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno (Doel).

Baca juga: Respons Kubu Pram-Rano, Ridwan Kamil-Suswono Tak Ajukan Sengketa Hasil Pilgub Jakarta ke MK

Sesuai aturan, peserta Pilkada memiliki waktu maksimal tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk mengajukan sengketa ke MK.

Setelah permohonan diterima, MK diberi waktu hingga 45 hari untuk menyidangkan dan memutus perkara yang diajukan.

Namun, berdasarkan pantauan, tidak ada upaya dari tim RIDO dan Dharma-Kun untuk mendaftarkan gugatan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sehingga pasangan tersebut dianggap menerima hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU Jakarta.

Tim Hukum RIDO Konsultasi ke MK

Dari catatan Tribun, sebelumnya tim hukum RIDO sempat mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/12/2024).

Kedatangan mereka untuk berkonsultasi terkait batas waktu dan mekanisme pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024.

Kuasa hukum RIDO, Faizal Hafied, mengungkapkan persiapan bukti dan dokumen hampir rampung. 

Faizal menjelaskan pihaknya juga membahas kelengkapan bukti, seperti foto, video, dan dokumen lain yang diperlukan. 

Baca juga: Tak Ingin Jadi Opini di Masyarakat, KPU DKI Jawab Keberatan Saksi RK-Suswono dan Dharma-Kun

Meski demikian, pengajuan gugatan belum dapat dipastikan kapan akan dilakukan. 

Faizal menyatakan pada Senin lalu persiapan gugatan sudah mencapai 97 persen dan hanya tinggal menunggu arahan pengajuan permohonan.

Terbaru, dikutip dari Wartakotalive.com (Tribun Network), Tim Bidang Hukum RIDO Muslim Jaya Butar Butar memastikan, Rabu (11/12/2024) pihaknya akan mendaftarkan gugatan Pilkada 2024 Jakarta ke MK.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas