Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Patrio, membenarkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono batal menggugat hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Eko menegaskan, keputusan itu diambil secara bersama-sama oleh seluruh partai politik pendukung yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
"Jadi gini, memang diputuskan oleh koalisi yang ada bahwa kita tidak perlu ke MK dengan tentunya ada berbagai macam alasan," kata Eko saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).
Eko pun mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang berhasil memenangkan Pilkada Jakarta.
"Yang pertama adalah kita ya artinya memberikan selamat kepada pemenang dalam hal ini Mas Pram dan Mas Rano untuk menjadi gubernur DKI Jakarta," ujar Eko.
Eko menyebut, KIM Plus berharap pasangan kepada Pramono-Rano agar secepatnya membereskan masalah Jakarta.
"Jadi ya sudah, kami koalisi mengapresiasi hasil yang didapat oleh pasangan mas Pram dan juga Rano," ucapnya.
Anggota DPR RI sejak 2009 ini memastikan Ridwan Kamil-Suswono legowo dengan hasil Pilkada Jakarta 2024.
"Menyatakan bahwa Pak Ridwan Kamil dan Suswono juga mereka siap untuk legowo atas kemenangan yang diraih oleh nomor urut 3," ungkap Eko.
Adapun, hasil rekapitulasi KPU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diunggulkan pasangan Pramono-Rano unggul dengan 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Disusul Ridwan Kamil-Suswono sebanyak 1.718.160 suara atau 39,40 persen.
Sementara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya 459.230 suara atau 10,53 persen.
Mengacu pada hasil tersebut, Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran dan dimenangkan Pramono-Rano.
Sebab, Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta telah mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.