Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbongkar Dugaan Kecurangan Pilkada Jakarta, Terjadi Pergantian Camat dan Lurah Jelang Pencoblosan

Peneliti Themis Indonesia, Shaleh Al Ghifari menyebut adanya keanehan menjelang hari H Pilkada Jakarta, di mana terjadi pergantian Camat dan Lurah

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Terbongkar Dugaan Kecurangan Pilkada Jakarta, Terjadi Pergantian Camat dan Lurah Jelang Pencoblosan
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Acara Launching Penelitian dan Diskusi Publik bertajuk "Pohon Kecurangan Pilkada, Studi Kasus: Banten, Jawa Tengah, dan Jakarta", di Cikini, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/12/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil penelitian Yayasan Dewi Keadilan & Themis Indonesia, menemukan dugaan kecurangan dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024

Peneliti Themis Indonesia, Shaleh Al Ghifari menyebut adanya keanehan menjelang hari H Pilkada Jakarta, di mana terjadi pergantian Camat dan Lurah yang diduga dilakukan oleh PJ Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Teguh Setyabudi.

Baca juga: Pengamat Duga 2 Faktor Ini Buat Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada ke MK, Nggak Pede?

Beberapa wilayah tersebut, di antaranya Kecamatan Kebayoran Lama, Kecamatan Kebayoran Baru, Kecamatan Mampang Prapatan, Kecanatan Pasar Minggu, Kecamatan Setiabudi, Kecamatan Tebet, Kecamatan Tanah Abang, Kecamatan Sawah Besar, Kecamatan Kemayoran, Kecamatan Johar Baru, dan Kecamatan Senen.

"Pergantian camat ini jelas melanggar UU Pilkada Pasal 71 ayat 3," kata Ghifari, dalam acara Launching Penelitian dan Diskusi Publik bertajuk "Pohon Kecurangan Pilkada, Studi Kasus: Banten, Jawa Tengah, dan Jakarta", di Cikini, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/12/2024).

Baca juga: RIDO Maupun Dharma-Kun Tidak Gugat Hasil Pilkada Jakarta, PDIP: Tak Ada Lagi Narasi 2 Putaran

Adapun Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada, berbunyi "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri".

Ghifari menuturkan, pengecualian terhadap persetujuan tertulis dari menteri tersebut juga dapat dengan mudah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri.

Berita Rekomendasi

"Hal ini mengingat Presiden telah menjatuhkan dukungan terhadap salah satu paslon tersebut, sehingga sangat bisa mempengaruhi kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri-menterinya," jelasnya.

Selain itu, katanya, pergantian Camat dan Lurah ini juga tidak sejalan dengan Pasal 224 UU Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan untuk pengangkatan camat dilakukan oleh Bupati/Walikota, bukan oleh Gubernur ataupun PJ Gubernur.

Baca juga: Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat ke MK, PAN: Kita Berjiwa Besar 

Sebagai informasi, penelitian ini dilakukan melalui penelusuran seluruh data terbuka, terutama yang diinformasikan oleh media arus utama.

Selain itu, penemuan data kecurangan dilakukan dengan wawancara dengan stakeholder pilkada, serta wawancara dengan masyarakat pemilih.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas