Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat ke MK, PAN: Kita Berjiwa Besar 

Sekretaris Jenderal PAN, Eko Patrio, mengatakan keputusan tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta mencerminkan sikap berjiwa besar.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat ke MK, PAN: Kita Berjiwa Besar 
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto paslon Pramono Anung-Rano Karno dan paslon Ridwan Kamil-Suswono. Ridwan Kamil-Suswono, memilih untuk tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pasangan Ridwan Kamil-Suswono, memilih untuk tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Patrio, mengatakan keputusan itu mencerminkan sikap berjiwa besar.

Baca juga: Batal Gugat ke MK, PAN Sebut Ridwan Kamil-Suswono Legowo Kalah 

"Ya sudah lah ya artinya kita berjiwa besar," kata Eko saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024). 

Eko menegaskan, pihaknya memberikan kesempatan kepada pasangan Pramono Anung-Rano Karno, yang dinyatakan menang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk segera menjalankan program kerja mereka.

"Yang kedua adalah memberikan kesempatan semaksimal mungkin untuk langsung nomor 3 bekerja sesuai dengan visi dan misinya yang memang ingin memberikan kontribusi besar untuk kemajuan DKI Jakarta," ujarnya.

Eko juga menekankan bahwa Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus legowo menerima hasil pemilihan. 

Berita Rekomendasi

"Yang ketiga ya kita legowo men-support dengan kemenangan nomor 3," ungkapnya.

Hasil rekapitulasi suara KPU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menunjukkan pasangan Pramono-Rano memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen, mengungguli pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang meraih 1.718.160 suara atau 39,40 persen. 

Baca juga: Pengamat Duga 5 Faktor Ini yang Membuat Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK

Sementara itu, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen.

Dengan perolehan suara tersebut, Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara langsung ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas