Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenangan Sherly Tjoanda di Pilkada Malut 2024 Digugat ke MK

Hasil Pilkada Maluku Utara 2024 yang memenangkan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Kemenangan Sherly Tjoanda di Pilkada Malut 2024 Digugat ke MK
Instagram @s_tjo
Calon Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Hasil Pilkada Maluku Utara 2024 yang memenangkan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil Pilkada Maluku Utara 2024 yang memenangkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan gugatan hasil Pilkada Malut 2024 disampaikan paslon nomor urut 1, Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan (HAS), Rabu (11/12/2024).

Kuasa hukum Husain Alting-Asrul Rasyid, Junaidi Umar, menjelaskan permohonan ini diajukan untuk menggugat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Malut yang dikeluarkan pada 8 Desember 2024.

Menurutnya, terjadi berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub Malut beberapa bulan lalu.

Pihaknya menyebut ada pelanggaran yang meliputi aspek administratif, etik, hingga pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), serta perselisihan hasil suara. 

Ia menilai beberapa tahapan tidak berjalan sesuai prosedur.

Sehingga mencederai asas-asas Pilkada dan memperburuk citra demokrasi konstitusional.

Berita Rekomendasi

"Kami atas nama Tim Hukum Paslon HAS Pilgub Maluku Utara mengajukan permohonan perselisihan ke MK itu atas dasar karena diduga terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 4 dalam hal ini Sherly Tjoanda–Sarbin Sehe," ungkap Junaidi, dikutip dari laman MK. 

Pelanggaran yang pertama, ungkapnya, terkait dengan pemeriksaan kesehatan yang dianggap inprosedural.

"Pada saat itu, Sherly Tjoanda sakit akibat kecelakaan speedboat di Pulau Taliabu,” jelas Junaidi.

Selain itu, lanjut Junaidi, terdapat indikasi keterlibatan Termohon (KPU) dalam penggelembungan suara di sekitar 510 TPS, yang dilakukan secara masif.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi Pilgub Maluku Utara: Sherly-Sarbin Unggul, Raih 359 Ribu Suara

Pihak HAS juga menyebut ditemukan pula pemilih dari luar Maluku Utara, yang berasal dari sekitar 15 daerah berbeda, ikut memberikan suara di wilayah Maluku Utara.

Selain itu adanya dugaan keterlibatan Penjabat Sekda Maluku Utara, Abubakar Abdullah, serta pihak Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan, yang diduga secara sengaja mengarahkan para PNS untuk memilih istri mendiang Benny Laos itu.

“Dalam proses advokasi dan kajian kami, ditemukan berbagai pelanggaran yang signifikan. Oleh karena itu, kami berharap Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga peradilan terakhir, dapat menguji keabsahan keputusan KPU, memastikan prosedur pelaksanaan tahapan Pilkada telah sesuai aturan, serta menggali keadilan substansial dan prosedural dalam perkara ini,” tegas Junaidi.

Tanggapan Kubu Sherly Tjoanda

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas