Dituding Menang Pilkada Sumut karena Parcok, Begini Jawaban Bobby Nasution
Jawaban Bobby Nasution soal tudingan memenangkan Pilkada Sumatra Utara 2024 karena keterlibatan Partai Cokelat (Parcok).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Kubu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri menuding pasangan nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya memenangkan Pilkada Sumatra Utara (Sumut) 2024 karena keterlibatan Partai Cokelat (Parcok).
Istilah Parcok merujuk kepada keterlibatan institusi Polri pada Pilkada serentak 2024.
Bobby Nasution menjawab tudingan itu mestinya dibuktikan di ranah hukum.
Menurutnya, tak elok apabila hal tersebut dijawab lewat media sebab masyarakat akan membacanya.
"Itu tadi, sudah dilaporkan pembuktiannya di hukum. Kalau jawab di media, saya rasa enggak elok. Karena ini pasti dibaca masyarakat," ucap Bobby Nasution, dilansir Tribun Medan, Rabu (11/12/2024).
Pasalnya, jelas Bobby, dirinya sepakat untuk memilih pemimpin yang tak mengajari masyarakat untuk berpolitik.
"Kita sepakat memilih pemimpin yang tidak mengajak dan mengajari masyarakat berpolitik," ucapnya.
Sebagai informasi, saksi Edy-Hasan, Leonardo Marbun, menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi.
Ada beberapa hal yang membuat mereka keberatan, salah satunya adalah dugaan keterlibatan penjabat kepala daerah di Sumut yang mendukung Bobby-Surya.
"Keterlibatan penjabat kepala daerah yang berpihak pada pasangan calon 01. Hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan," ujar Leonardo saat rapat pleno rekapitulasi KPU Sumut yang digelar di Hotel Emerald Garden, Senin (9/12/2024).
Lebih lanjut, Leonardo menyebut adanya keterlibatan Partai Cokelat yang dikaitkan dengan pengerahan aparat kepolisian pada Pilkada 2024.
Baca juga: VIDEO Edy Rahmayadi Gugat Pilgub Sumut: Soroti Suara 100 Persen di Daerah Tak Dikunjungi Bobby
"Keterlibatan Partai Cokelat yang berpihak kepada pasangan calon 01 Bobby-Surya," ujarnya.
Gugat Hasil Pilkada
Tim kuasa hukum pasangan Edy-Hasan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat hasil Pilkada Sumut 2024 pada Rabu kemarin.
Dalam gugatannya, mereka membawa 83 bukti yang mencakup dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara masif dan dugaan politik uang (parcok).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.