TRIBUNNEWS.COM - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubenur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dijamin siap legowo atas kemenangan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Patrio.
"Menyatakan bahwa Pak Ridwan Kamil dan Suswono juga mereka siap untuk legowo atas kemenangan yang diraih oleh nomor urut 3," ungkap Eko saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).
Ridwan Kamil-Suswono pun batal melayangkan gugatan hasil Pilgub Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan tersebut, kata Eko, diambil secara bersama-sama oleh seluruh partai politik pendukung yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
"Jadi gini, memang diputuskan oleh koalisi yang ada bahwa kita tidak perlu ke MK dengan tentunya ada berbagai macam alasan," kata Eko.
Eko lantas mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono-Rano yang telah berhasil memenangkan Pilkada Jakarta 2024.
"Yang pertama adalah kita ya artinya memberikan selamat kepada pemenang dalam hal ini Mas Pram dan Mas Rano untuk menjadi gubernur DKI Jakarta," ujar Eko.
KIM Plus, kata Eko, juga berharap pasangan kepada Pramono-Rano agar secepatnya membereskan masalah Jakarta.
"Jadi ya sudah, kami koalisi mengapresiasi hasil yang didapat oleh pasangan mas Pram dan juga Rano," ucapnya.
Atas hal tersebut, Pramono pun mengucap terima kasih kepada Ridwan Kamil-Suswono karena batal mengajukan gugatan.
Baca juga: RK-Suswono dan Dharma-Kun Batal Gugat ke MK, Pramono Berterimakasih: Jakarta Bisa Segera Berbenah
"Ya, saya secara pribadi, baik pasangan 01 maupun 02 yang tidak menyampaikan gugatan ke MK mengucapkan terima kasih," kata Pramono Anung kepada wartawan seusai meninjau bekas kebakaran di Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis.
Dengan demikian, menurut Pramono, maka Jakarta bisa segera berbenah, apalagi sekarang ini sedang menghadapi banyak tantangan.
"Artinya, Jakarta segera bisa konsentrasi untuk berbenah, karena memang kondisi sekarang juga bukan kondisi yang baik-baik saja."
"Karena kalau lihat peristiwa dunia, ekonomi dunia, tekanan dunia sekarang ini pasti cepat atau lambat juga akan dirasakan oleh masyarakat yang ada di Jakarta," jelas dia.
"Kalau politiknya belum segera settle, pasti ada dampaknya. Sehingga, dengan demikian saya mengucapkan terima kasih," ungkap Pramono.
Sebelumnya, batas pengajuan gugatan sengketa Pilkada Jakarta di MK telah ditutup.
Sampai saat itu, pasangan Ridwan Kamil-Suswono tidak kunjung mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK.
Dilihat di situs MK pada Kamis (12/12/2024) pukul 00.06 WIB pun, tidak ada gugatan yang terdaftar atas nama Ridwan Kamil-Suswono.
Jika sesuai jadwal, hari ini, Kamis, merupakan hari terakhir Ridwan Kamil-Suswono dapat mengajukan gugatan ke MK.
Seperti diketahui, KPU DKI Jakarta telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Hasilnya, pasangan Pramono-Rano meraih suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi, yakni 2.183.239 atau 50,07 persen.
Disusul Ridwan Kamil-Suswono sebanyak 1.718.160 suara atau 39,40 persen.
Sementara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya 459.230 suara atau 10,53 persen.
Mengacu pada hasil tersebut, Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran dan dimenangkan Pramono-Rano.
Sebab, Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta telah mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Kapan Pramono-Rano Dilantik?
Setelah kubu Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun batal mengajukan gugatan ke MK, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan, pihaknya kini menunggu penyampaian Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih.
"Ada dua tanggal penyampaian BRPK sesuai PMK (Peraturan MK) Nomor 4/2024. Jadi kita tunggu 19-20 Desember atau 6-7 Januari 2025," ujar Dody saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
Ketika sudah menerima BRPK dari MK, KPU nantinya wajib menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam waktu maksimal tiga hari.
"Paling lama tiga hari setelah penyampaian BRPK, KPU akan melakukan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih," kata Dody.
Adapun, tahapan ini telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Jadwal, dan Kegiatan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan, serta Lampiran I Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan.
"Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan dilakukan paling lama 3 hari setelah MK secara resmi menyampaikan BRPK kepada KPU," jelas Dody.
Lalu, setelah KPU menetapkan gubernur Jakarta terpilih usai menerima BRPK dari MK, maka Pramono-Rano akan dilantik pada 7 Februari 2025.
Hal itu diatur dalam pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Pemerintah akan menggelar dua kali pelantikan kepala daerah serentak.
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025," bunyi pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024.
"Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025," bunyi ayat berikutnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku) (Kompas.com)