TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menerima gugatan class action yang diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penetapan sebagai gugatan class action ditetapkan dalam sidang ke-6 yang diselenggarakan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Hal tersebut diungkapkan Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan.
"Majelis Hakim menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai Gugatan Class Action," ungkap Tigor kepada Tribunnews, Selasa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang kali ini diselenggarakan dengan Ketua Hakim Panji Surono.
Baca: Jakarta Jadi Pusat Corona, Anies Baswedan: Langkah Ekstrem Dibutuhkan, Tidak Bisa Hanya Pemerintah
Baca: Anies Baswedan Sayangkan Banyak Warga DKI Sepelekan Corona: Saya Harap Semua Serius, Khusus Jakarta
Diketahui gugatan terhadap Anies Baswedan diajukan oleh 312 korban banjir Jakarta yang terjadi pada 1 Januari 2020.
Gugatan ini telah yang didaftarkan dengan nomor perkara: 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.
Sementara itu, Tigor mengungkapkan gugatan class action banjir Jakarta 2020 diajukan melalui 5 orang wakil kelas, yakni :
1. Elisha Kartini T. Samon (Wakil Kelas Jakarta Barat);
2. Tri Agus Arianto (Wakil Kelas Jakarta Timur);
3. Sari Anum Sitepu (Wakil Kelas Jakarta Selatan);
4. Alfius Christono (Wakil Kelas Jakarta Utara);
5. Syahrul Partawijaya (Wakil Kelas Jakarta Pusat).
"Dalam penetapan majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan ini sah sebagai gugatan Class Action karena telah memenuhi persyaratan," ungkap Tigor.
Tigor pun menyebut dua syarat telah terpenuhi.
Baca: Tito Karnavian Puji Kecepatan Anies Baswedan Atasi Corona: Sudah Banyak yang Dilakukan Beliau
Baca: Mendagri Tito Karnavian dan Anies Baswedan Jelaskan Dampak Lockdown Jakarta