Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengacara Anand menilai penetapan Anand Khrisna sebagai tersangka dilakukan secara terburu-buru. Padahal pemeriksaan saksi kunci dalam kasus tersebut, Maya Safira tidak melihat pelecehan tersebut.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Anand Khrisna, Otto Hasibuan di Pelayanan Perempuan dan Anak, Senin (05/04/2010).
Selain pemeriksaan Anand Khrisna. Komunitas pecinta Anand Ashram juga akan melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Polda Metro Jaya.
Ketika ditanya siapa saja yang akan dilaporkan pencemaran nama baik.
" Termasuk Tara, siapa saja yang pernah memberikan pernyataan yang mencemarkan mereka (Komunitas Pecinta Anand Ashram) ini" Imbuh pengacara Anand lainnya, Darwin Aritonang.
Otto mengatakan anggapan masyarakat bahwa ajaran Yayasan Anand Ashram menyimpang dan beraroma seks
adalah tidak benar. "Ini bukan agama dan keyakinan tetapi kegiatan, tidak ada dogma disini. Komunitas ini terganggu" Pungkas Otto.