TRIBUNNEWS.COM - Hari Lahir Pancasila merupakan salah satu peringatan nasional yang memiliki makna penting dalam sejarah bangsa Indonesia.
Peringatan ini menjadi momentum untuk mengenang lahirnya gagasan dasar negara yang kemudian menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Setiap tahun, Hari Lahir Pancasila diperingati pada tanggal 1 Juni dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Pada tahun 2026, peringatan Hari Lahir Pancasila jatuh pada Senin, 1 Juni 2026.
Selain menjadi momen refleksi nilai-nilai kebangsaan, hari libur nasional juga berpengaruh terhadap berbagai aktivitas masyarakat, termasuk pengaturan lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.
Salah satu kebijakan yang terdampak adalah sistem ganjil genap yang selama ini diterapkan untuk mengendalikan volume kendaraan di sejumlah ruas jalan utama ibu kota.
Sistem ganjil genap merupakan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.
Kendaraan dengan angka akhir ganjil diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan angka akhir genap hanya dapat melintas pada tanggal genap.
Aturan ini umumnya diberlakukan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari.
Penerapan ganjil genap dilakukan di sejumlah koridor utama Jakarta yang memiliki tingkat kepadatan lalu lintas tinggi, seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Ahmad Yani, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, hingga kawasan Medan Merdeka Barat dan sejumlah ruas strategis lainnya.
Mengutip dari Instagram @dishubdkijakarta, sehubungan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila yang merupakan hari libur nasional, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa pelaksanaan sistem ganjil genap ditiadakan pada Senin, 1 Juni 2026.
Baca juga: Teks Doa Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Tanggal 1 Juni 2026 & Link PDF
Dengan demikian, seluruh kendaraan dapat melintas di ruas jalan yang biasanya terkena pembatasan tanpa harus menyesuaikan nomor pelat kendaraan.
Kebijakan peniadaan ganjil genap tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, aturan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan adanya ketentuan tersebut, masyarakat yang beraktivitas atau melakukan perjalanan di Jakarta pada 1 Juni 2026 tidak perlu khawatir terkait pembatasan pelat nomor kendaraan.
Baca tanpa iklan